Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam (kiri) menjalani eksekusi cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Selasa (10/12/2019). Terpidana dalam kasus khalwat di salah satu hotel bintang lima di Banda Aceh itu dikenakan hukuman enam kali cambuk setelah dipotong masa tahanan, sedangkan pasangan terpidana dari oknum TNI kasusnya masih ditangani oleh Polisi Militer dan Polri. Antara Aceh/Ampelsa.

Pewarta: Ampelsa

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019