Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyatakan sebanyak 11 gampong (desa) di provinsi setempat tidak melakukan penyaluran atau pencairan dana desa tahap satu, dua, dan tiga hingga berakhir tahun 2019.
"Ada 11 desa (tidak melakukan pencairan) yang umumnya tahap tiga. Sedangkan tahap satu dan dua ada dua desa di Bireuen dan Aceh Barat," kata Kepala DPMG Aceh Azhari di Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: Dana desa 2020 harus cair Januari
Dia menyebutkan 11 desa tersebut berada di kabupaten Bireuen, Aceh Barat, Pidie, Aceh Tamiang dan sejumlah kabupaten lainnya. Kemudian selain desa-desa itu juga terdapat satu desa yang tidak melakukan pencairan dana desa karena terhalang proses administrasi desa.
Baca juga: Dana desa harus mampu turunkan kemiskinan dan pengangguran di Aceh
"Ada beberapa desa yang tidak tercapai, tidak bisa pencairan itu karena ada kondisi di lapangan yang tidak ada titik temu, antara kepala desa dengan tuha peut (perangkat desa)," katanya.
Baca juga: Warga Aceh Besar laporkan dugaan korupsi dana desa ke kejaksaan
Sedangkan untuk penyaluran dana desa dari pemerintah pusat ke Provinsi Aceh yang berjumlah Rp4,9 triliun pada 2019, telah mencapai realisasi sebanyak 99,9 persen.
Disamping itu, dia juga menyebutkan untuk 2020 pemerintah pusat telah mengubah mekanisme pencairan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Persentase juga berubah, kalau dulu pencairan tahap pertama sebesar 20 persen, sedangkan sekarang tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen," katanya.
Sebelumnya, Azhari juga menyebutkan keterlambatan penyaluran dana desa yang tidak sesuai waktu berakibat kurang memberi nilai terhadap pembangunan desa. Maka hal itu menjadi langkah pertama yang harus diperbaiki sehingga ke depan proses penyaluran dana desa tepat waktu.
"Ini lah yang kita coba identifikasi terus sehingga kita memastikan bahwa dana desa itu efektif. Sebelum kita menjawab manfaat dana desa itu, kita harus lihat efektif tidak proses penyaluran dan penyerapan dana desa itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Ada 11 desa (tidak melakukan pencairan) yang umumnya tahap tiga. Sedangkan tahap satu dan dua ada dua desa di Bireuen dan Aceh Barat," kata Kepala DPMG Aceh Azhari di Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: Dana desa 2020 harus cair Januari
Dia menyebutkan 11 desa tersebut berada di kabupaten Bireuen, Aceh Barat, Pidie, Aceh Tamiang dan sejumlah kabupaten lainnya. Kemudian selain desa-desa itu juga terdapat satu desa yang tidak melakukan pencairan dana desa karena terhalang proses administrasi desa.
Baca juga: Dana desa harus mampu turunkan kemiskinan dan pengangguran di Aceh
"Ada beberapa desa yang tidak tercapai, tidak bisa pencairan itu karena ada kondisi di lapangan yang tidak ada titik temu, antara kepala desa dengan tuha peut (perangkat desa)," katanya.
Baca juga: Warga Aceh Besar laporkan dugaan korupsi dana desa ke kejaksaan
Sedangkan untuk penyaluran dana desa dari pemerintah pusat ke Provinsi Aceh yang berjumlah Rp4,9 triliun pada 2019, telah mencapai realisasi sebanyak 99,9 persen.
Disamping itu, dia juga menyebutkan untuk 2020 pemerintah pusat telah mengubah mekanisme pencairan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Persentase juga berubah, kalau dulu pencairan tahap pertama sebesar 20 persen, sedangkan sekarang tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen," katanya.
Sebelumnya, Azhari juga menyebutkan keterlambatan penyaluran dana desa yang tidak sesuai waktu berakibat kurang memberi nilai terhadap pembangunan desa. Maka hal itu menjadi langkah pertama yang harus diperbaiki sehingga ke depan proses penyaluran dana desa tepat waktu.
"Ini lah yang kita coba identifikasi terus sehingga kita memastikan bahwa dana desa itu efektif. Sebelum kita menjawab manfaat dana desa itu, kita harus lihat efektif tidak proses penyaluran dan penyerapan dana desa itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020