Seorang pria yang berprofesi sebagai debt collector di PT Verena Multi Finance di Lhokseumawe terancam hukuman penjara sembilan tahun setelah melanggar Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman saat menarik paksa kendaraan milik korbannya (kreditur).

Pria tersebut berinisial NP (42) warga Sumatera Utara. Peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan kreditur dari perusahaan tersebut mengalami tunggakan dalam beberapa angsuran kredit.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang mengatakan tersangka ditangkap atas dugaan pemerasan dan pengancaman saat melakukan penarikan satu unit mobil milik kreditur.

"Tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani kejaksaan atau P21," kata Ahzan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin.

Dikatakannya, selain tersangka NP, masih ada satu tersangka lagi berinisial R yang berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO).

"Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka R yang berstatus buron, kita juga meminta tersangka agar menyerahkan diri," kata Ahzan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang menyebutkan peristiwa pemerasan dan pengancaman itu terjadi pada Desember 2019 di Desa Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

"Awalnya korban bersama keluarganya hendak pulang dari Rumah Sakit Kesrem, namun tiba-tiba datang tersangka R dan NP yang berupaya menarik mobil korban, namun korban tidak terima dengan perlakuan tersangka, sehingga sempat terjadi cek-cok di antara mereka," kata Indra.

Selanjutnya, kata dia, salah seorang tersangka sempat merangkul kepala korban dan dengan nama penuh ancaman, korban dipaksa untuk menandatangani surat penarikan tersebut.

"Tersangka sempat mengancam dengan membawa nama POM, sehingga korbannya merasa takut jika tidak menandatangani surat penarikan itu," katanya.

Korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe dan dari hasil penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan juga mengamankan barang bukti.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Medan dan tersangka R pada saat dilakukan penangkapan sudah terlebih dahulu melarikan diri," kata Indra.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka NP mengaku sudah dua tahun bekerja sebagai debt collector dan puluhan unit mobil dari kreditur yang mengalami penunggakan berhasil ditarik oleh NP.

"Dari hasil penarikan mobil yang tertunggak pembayaran kreditnya, saya mendapat imbalan Rp15 juta setiap unitnya jika berhasil melakukan penarikan dan menyerahkannya ke kantor," kata tersangka NP.

Polres Lhokseumawe menghimbau agar masyarakat tidak meladeni debt collector yang datang dengan tujuan melakukan penarikan kendaraan kredit.

Warga harus mempertanyakan identitasnya dan memastikan kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan APPI sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan izin menagih.

"Jika masyarakat mendapati debt collector nakal, maka segeralah melaporkan ke petugas kepolisian," katanya.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020