Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada sejumlah juru masak yang melancarkan aksi mogok kerja sehingga mengakibatkan pasien tidak mendapatkan makanan yang terjadi pada Rabu (4/3) lalu.

"Perbuatan mogok kerja sehingga mengakibatkan pasien tidak mendapatkan makan saat jam makan tiba, adalah bentuk tindakan pelanggaran berat karena merugikan hak pasien," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD Meulaboh, Susi Maulhusna, Kamis.

Meski tidak menyembutkan sanksi apa yang akan diterapkan, namun ia memastikan sanksi tersebut tetap akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Petugas masak mogok kerja, ratusan pasien di RSUD Meulaboh tidak sarapan

Menurutnya, perbuatan mogok kerja yang dilakukan sejumlah juru masak tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun, karena perbuatan tersebut merupakan bentuk kesalahan yang dapat berakibat fatal terhadap pasien yang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Tidak hanya itu, tindakan mogok kerja sejumlah juru masak tersebut juga merupakan tindakan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir karena hal ini menyebabkan citra rumah sakit di masyarakat menjadi buruk.

Baca juga: Gaji tak dibayar, 625 karyawan PT Mopoli Raya Aceh Barat mogok kerja

"Sanksinya pasti ada, sehingga kejadian seperti ini (mogok kerja) ke depan tidak lagi terulang," kata Susi menambahkan.

Pihaknya mengakui dampak dari mogok yang dilancarkan juru masak pada Rabu pagi, menyebabkan ratusan pasien yang sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit tidak kebagian jatah makan saat waktu makan tiba.

Terlepas apa pun alasan, manajemen RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh menegaskan tetap akan memberikan sanksi, karena tindakan mogok kerja tersebut dilakukan secara sepihak sehingga merugikan layanan kesehatan di rumah sakit milik pemerintah daerah, tegasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020