Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menegaskan lembaga ini sudah membayarkan klaim pelayanan bulan Oktober 2019 pada tanggal 3 Maret 2020 lalu.

“Untuk klaim pelayanan bulan November 2019 diterima BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh pada tanggal 17 Februari 2020 dan jatuh tempo pembayaran pada tanggal 11 Maret 2020,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Mahmul Ahyar, Jumat. 

Baca juga: RSUD Meulaboh tak mampu bayar gaji karena belum terima klaim BPJS

Ia menegaskan, pada prinsipnya BPJS Kesehatan membayar klaim tepat waktu dan tepat angka, sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan. 

Termasuk konsekuensi keterlambatan pembayaran klaim sesuai ayat 6 pasal 76 Perpres Republik Indonesia  Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebutkan, bahwa apabila BPJS Kes terlambat melakukan pembayaran maka harus membayar denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap satu bulan keterlambatan.

Baca juga: RSUD Meulaboh kenakan sanksi untuk juru masak yang mogok kerja

Klaim Program JKN-KIS yg diajukan RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, kata dia, sudah diterima BPJS Kesehatan setempat sampai dengan bulan pelayanan Nopember 2019,  dimana pembayaran yang sudah dilaksanakan adalah sampai dengan klaim bulan Pelayanan Oktober 2019.

Baca juga: Petugas masak mogok kerja, ratusan pasien di RSUD Meulaboh tidak sarapan

“Klaim pelayanan bulan Oktober 2019 sudah dibayarkan pada tanggal 03 Maret 2020 dan untuk klaim pelayanan bulan Nopember 2019 diterima BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh pada tanggal 17 Februari 2020 dan jatuh tempo pembayaran pada tanggal 11 Maret 2020,” katanya menambahkan. 

Sedangkan untuk klaim pelayanan bulan Desember 2019 hingga bulan pelayanan Februari 2020, BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh belum menerima. 

Ia menegaskan, cepat lambatnya pembayaran klaim Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diajukan setiap rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, bergantung dari cepat lambatnya klaim tersebut diajukan oleh pihak rumah sakit.

Acuan pembayaran klaim adalah ayat 4 pasal 76 Perpres Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kata Mahmul Ahyar.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020