Seorang nelayan diringkus personel Kepolisian Sektor (Polsek) Idi, Polres Aceh Timur, karena kedapatan usai mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kapolsek Idi Rayeuk AKP Ildani Ilyas di Idi, Senin, mengatakan tersangka berinisial FR (31) ditangkap beserta barang bukti pada Sabtu (14/3) pukul 10.00 WIB.

"Tersangka FR ditangkap di tempat berlabuhnya beberapa kapal nelayan di Dusun Calok Geulima, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur," kata AKP Ildani Ilyas.

AKP Ildani Ilyas menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di tempat tersebut sering dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Untuk memastikan hal tersebut, sambung Kapolsek, dirinya bersama personel Polsek Idi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut. Di lokasi, mereka melihat seorang dengan gelagat mencurigakan

"Kami langsung mendekati. Saat diperiksa, kami menemukan satu paket kecil yang dibungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu-sabu di saku kantong tersangka," kata AKP Ildani Ilyas. 

Dari pengakuannya, tersangka FR mengaku mengonsumsi sabu-sabu tersebut. Polisi kemudian membawanya ke Mapolsek Idi guna penyelidikan lebih lanjut.

Di Mapolsek, tersangka FR menyebutkan masih ada sabu-sabu lainnya disimpan di rumah saudaranya yang berdekatan dengan lokasi penangkapan. Personel Polsek Idi bergerak menuju rumah yang disebutkan tersangka FR.

Di rumah tersebut, personel Polsek Idi menggeledah dan menemukan sabu-sabu dengan berat sekitar 2,86 gram beserta alat isap (bong) yang sembunyikan di bawah kolong tempat tidur.

"Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Idi untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata AKP Ildani Ilyas.

Pewarta: Hayaturrahmah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020