Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akhirnya resmi memberlakukan jam malam bagi seluruh masyarakat di daerah itu, untuk mencegah sebaran virus Corona (COVID-19).
Jam malam yang diberlakukan tersebut sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB yang akan berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020 hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang atau selama dua bulan ke depan.
“Pemberlakukan jam malam oleh pemerintah daerah dan Pemerintah Aceh, untuk menyelamatkan seluruh masyarakat Aceh Barat, agar tidak terpapar virus corona,” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Amril Nuthihar di Meulaboh, Senin (30/3) petang.
Selama pemberlakuan jam malam tersebut, kata dia, seluruh masyarakat di daerah itu diimbau agar tidak melakukan aktivitas pada malam hari, apabila tidak memiliki keperluan mendesak atau pun darurat.
Untuk mengefektifkan kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga akan melakukan razia dan patroli secara rutin untuk memastikan tidak ada aktivitas apa pun selama pemberlakuan jam malam tersebut.
Amril Nuthihar menegaskan, larangan aktivitas pada malam hari tersebut juga berlaku kepada seluruh pemilik usaha makanan dan minuman, retail, serta aneka usaha lainnya di Kabupaten Aceh Barat.
“Apabila ada masyarakat yang melanggar ketentuan ini, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Jam malam yang diberlakukan tersebut sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB yang akan berlaku sejak tanggal 30 Maret 2020 hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang atau selama dua bulan ke depan.
“Pemberlakukan jam malam oleh pemerintah daerah dan Pemerintah Aceh, untuk menyelamatkan seluruh masyarakat Aceh Barat, agar tidak terpapar virus corona,” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Amril Nuthihar di Meulaboh, Senin (30/3) petang.
Selama pemberlakuan jam malam tersebut, kata dia, seluruh masyarakat di daerah itu diimbau agar tidak melakukan aktivitas pada malam hari, apabila tidak memiliki keperluan mendesak atau pun darurat.
Untuk mengefektifkan kegiatan tersebut, pemerintah daerah juga akan melakukan razia dan patroli secara rutin untuk memastikan tidak ada aktivitas apa pun selama pemberlakuan jam malam tersebut.
Amril Nuthihar menegaskan, larangan aktivitas pada malam hari tersebut juga berlaku kepada seluruh pemilik usaha makanan dan minuman, retail, serta aneka usaha lainnya di Kabupaten Aceh Barat.
“Apabila ada masyarakat yang melanggar ketentuan ini, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya menegaskan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020