Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan tausiah di antaranya memperbolehkan seorang muslim tidak shalat berjamaah, termasuk Shalat Jumat akibat dampak merebaknya virus corona atau COVID-19
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tausiah tersebut dikeluarkan setelah menyikapi penetapan status darurat COVID-19 yang kini semakin merebak di Provinsi Aceh
"Selain shalat berjamaah, ada beberapa poin lainnya mengatur pelaksanaan kegiatan sosial dan keagamaan dalam kondisi darurat seperti sekarang ini yang diputuskan dalam tausiah tersebut," kata Tgk H Faisal Ali.
Tausiah yang ditetapkan dalam rapat pimpinan khusus MPU Aceh tersebut memutuskan tujuh poin. Pertama, setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan diri dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah dan berdoa serta memperhatikan petunjuk medis.
Kemudian, dalam hal dan keadaan wabah COVID-19 dengan potensi menular semakin merebak dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim dibolehkan tidak shalat berjamaah di masjid, meunasah, atau mushala.
Selain itu juga dibolehkan dan tidak Shalat Jumat. Namun, yang tidak Shalat Jumat wajib mengganti dengan Shalat Zuhur di kediaman masing-masing.
Berikutnya, setiap pengurus masjid, meunasah, dan mushala tetap mengumandangkan azan setiap waktu shalat fardhu dengan lafaz yang ma'ruf
Masjid yang melaksanakan shalat berjamaah dan Shalat Jumat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antarjamaah atau physical distancing, dan lainnya.
Selanjutnya, masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil, dan samadiah, zikir bersama, dan lainnya sampai dengan dicabutnya kondisi darurat.
Masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali sangat mendesak dan bersedia dikarantina oleh pemerintah karena penyebaran COVID-19 yang kian merebak.
Serta masyarakat diminta mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan pemerintah dalam menghadapi wabah COVID-19. Termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam serta tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian.
Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan tausiah tersebut tidak berlaku pada bulan puasa atau Ramadhan. Untuk Ramadhan, MPU Aceh akan mengeluarkan tausiah lainnya.
"Bulan Ramadhan masih lama, jadi kita tidak bisa menduga-duga. Tausiah dikeluarkan berdasarkan waktu per waktu. Khusus untuk bulan puasa dikeluarkan nanti," kata Tgk H Faisal Ali.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali di Banda Aceh, Selasa, mengatakan tausiah tersebut dikeluarkan setelah menyikapi penetapan status darurat COVID-19 yang kini semakin merebak di Provinsi Aceh
"Selain shalat berjamaah, ada beberapa poin lainnya mengatur pelaksanaan kegiatan sosial dan keagamaan dalam kondisi darurat seperti sekarang ini yang diputuskan dalam tausiah tersebut," kata Tgk H Faisal Ali.
Tausiah yang ditetapkan dalam rapat pimpinan khusus MPU Aceh tersebut memutuskan tujuh poin. Pertama, setiap muslim wajib berikhtiar menjaga dan menjauhkan diri dari wabah penyakit menular dengan senantiasa beribadah dan berdoa serta memperhatikan petunjuk medis.
Kemudian, dalam hal dan keadaan wabah COVID-19 dengan potensi menular semakin merebak dan berdasarkan petunjuk medis serta ketetapan pemerintah, seorang muslim dibolehkan tidak shalat berjamaah di masjid, meunasah, atau mushala.
Selain itu juga dibolehkan dan tidak Shalat Jumat. Namun, yang tidak Shalat Jumat wajib mengganti dengan Shalat Zuhur di kediaman masing-masing.
Berikutnya, setiap pengurus masjid, meunasah, dan mushala tetap mengumandangkan azan setiap waktu shalat fardhu dengan lafaz yang ma'ruf
Masjid yang melaksanakan shalat berjamaah dan Shalat Jumat berdasarkan pertimbangan kemaslahatan, wajib memperhatikan prosedur medis dan protokol kesehatan seperti jarak antarjamaah atau physical distancing, dan lainnya.
Selanjutnya, masyarakat diminta tidak mengadakan dan melakukan acara keramaian berupa tasyakkuran, kenduri, tahlil, dan samadiah, zikir bersama, dan lainnya sampai dengan dicabutnya kondisi darurat.
Masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan keluar daerah dan yang berada di perantauan tidak kembali ke Aceh, kecuali sangat mendesak dan bersedia dikarantina oleh pemerintah karena penyebaran COVID-19 yang kian merebak.
Serta masyarakat diminta mematuhi instruksi dan protokol yang ditetapkan pemerintah dalam menghadapi wabah COVID-19. Termasuk tidak keluar rumah pada waktu pemberlakuan jam malam serta tetap menjaga jarak aman di tempat keramaian.
Tgk H Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal mengatakan tausiah tersebut tidak berlaku pada bulan puasa atau Ramadhan. Untuk Ramadhan, MPU Aceh akan mengeluarkan tausiah lainnya.
"Bulan Ramadhan masih lama, jadi kita tidak bisa menduga-duga. Tausiah dikeluarkan berdasarkan waktu per waktu. Khusus untuk bulan puasa dikeluarkan nanti," kata Tgk H Faisal Ali.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020