Forum Komunikasi Pimpinan Kabupaten (Forkopimkab) Aceh Barat Daya (Abdya) mulai memberlakukan jam malam guna pencegahan penyeberan virus corona atau COVID-19.

Pemberlakuan jam malam yang dimulai Selasa (31/3) hingga batas waktu dua bulan ke depan dilakukan sesuai dengan maklumat bersama yang ditandatangani oleh seluruh Forkopimkab Abdya.

Baca juga: Warga Abdya semprot disinfektan massal cegah corona

Terdiri Bupati Abdya Akmal Ibrahim, Ketua DPRK Nurdianto, Kapolres AKBP Moh Basori, Dandim 0110/Abdya Letkol Czi M Ridha Has, Kajari Abdya Nilawati dan Ketua MPU Tengku Muhammad Dahlan.  

“Pemberlakukan jam malam ini merupakan tindak lanjut maklumat Gubernur Aceh guna pencegahan virus corona," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Abdya, Amiruddin.

Baca juga: Akmal Ibrahim ajak bupati se-Aceh dukung gubernur untuk lockdown

Amiruddin yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Abdya menjelaskan pemberlakuan jam malam di daerahnya mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 05.00 WIB pagi.

“Kalau batas waktunya terhitung 31 Maret hingga berakhir 29 Mei 2020. Jadi, masyarakat kami imbau agar tidak melakukan aktifitas luar rumah saat penerapan jam malam tersebut,” kata Amiruddin.

Baca juga: Pemkab Abdya buka rekening donasi penanganan corona

Amir merincikan, sejumlah aktifitas yang tidak diperbolehkan pada jam malam itu meliputi warung kopi, cafe, rumah makan, pasar, swalayan, wahana permainan, tempat hiburan, tempat wisata, tempat olahraga, tempat usaha lainnya harus tutup termasuk angkutan umum.  

“Angkutan umum tidak boleh juga, terkecuali bagi angkutan yang melayani masyarakat atau pengangkutan kebutuhan pokok yang dilengkapi surat tugas atau dokumen aktifitas kerja,” katanya.

Kemudian, kata dia, maklumat Forkopimkab Abdya itu juga mengingatkan para camat dan kepala desa untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di daerah masing-masing, sehingga pengusaha dan warga tidak beraktifitas saat jam malam tiba.

“Dalam maklumat ini, para camat dan kepala desa diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengusaha dan masyarakat menyusul telah diberlakukan jam malam ini,” demikian Amiruddin.

 

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020