Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis atau orang baru keluar dari penjara karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang di Banda Aceh, Jumat, mengatakan tersangka berinisial JU (33), warga Kota Sabang.

"Tersangka JU ditangkap di sebuah bengkel di kawasan Lamgugop, Banda Aceh. Dari tersangka, turut diamankan 6,17 gram sabu-sabu yang akan dijualnya kepada orang lain," kata Kompol Boby Putra.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan penangkapan tersangka JU berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran gelap narkoba di depan sebuah kampus sekolah tinggi ekonomi di kawasan Lamgugop.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba menyelidikinya. Saat penyelidikan, polisi melihat seorang pria dengan ciri sama dengan tersangka.

"Namun, tersangka sempat melarikan setelah melihat ada petugas. Petugas kemudian mengejar dan menangkap tersangka di belakang bengkel," kata Kompol Boby Putra.

Kemudian, petugas menggeledah tersangka dan ditemukan bungkusan berisi sabu-sabu dalam kantong celana. Petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu yang diselipkan di celana dalam tersangka.

Selanjut dari interogasi tersangka, petugas menggeledah rumah di sekitar kampus dan mengamankan sabu-sabu dalam kotak rokok. 

"Petugas juga menggeledah mobil yang dipakai tersangka dan menemukan sabu-sabu dalam sebuah tas. Total sabu-sabu yang diamankan dari tersangka mencapai 6,17 gram," kata Kompol Boby Putra.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka JU mengaku baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di Jakarta. Narkoba tersebut dibelinya dari seseorang dipanggil MUS dengan harga Rp4 juta dan tersangka baru menyerahkan Rp2 juta.

Kini, tersangka beserta barang bukti narkoba dan dan satu unit minibus diamankan di Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

"Tersangka JU dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," kata Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020