Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) Kota Sabang meminta pemerintah provinsi melalui Dinasi Sosial Aceh untuk menambah kuota penerima bantuan masyarakat terdampak COVID-19 wilayah Sabang.
"Pasti, kita meminta untuk dicukupi kuota seperti yang rencana kita usulkan," kata Kepala Dinas Sosial PMG Sabang Iskandar Muda di Sabang, Jumat.
Dia menjelaskan, sebelumnya Pemko Sabang berencana mengusulkan data sebanyak 1.700 kepala keluarga (KK) sebagai calon penerima bantuan masyarakat terdampak COVID-19 dari Pemerintah Aceh.
Namun karena waktu untuk pendataan telalu singkat, sehingga hanya berhasil diusulkan sebanyak 133 KK, itupun berdasarkan data dari pilar-pilar sosial Sabang seperti TKSK, pendamping PKH, serta Tagana.
"Masyarakat Sabang berharap ini bisa ditambah. Kalau memang bisa ya 1.700 KK, kalau enggak bisa, paling kurang sekitar 1.000 KK," kata Iskandar, menjelaskan.
Lantaran kuota penerima bantuan terlalu sedikit, kata dia, membuat wali kota Sabang tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pendataan dan kriteria penerima bantuan, namun data 113 KK tersebut hanya berlandaskan SK dari Dinasi Sosial PMG Sabang.
Tambah dia, apabila bantuan untuk 113 KK itu nantinya juga akan dikirim ke Sabang, maka pihaknya memilih untuk menunda penyaluran, guna menghindari keributan di tengah masyarakat berpenduduk sekitar 42 ribu jiwa dalam 12.458 KK tersebut.
"Agar masyarakat jangan ribut, gara-gara bantuan 113 KK itu jadi ribut. Kalau bisa malah kita enggak berani kita terima (bantuan) itu, lebih bagus enggak usah kalau menjadi keributan di tengah masyarakat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah mengatakan pihaknya tidak bisa menyalurkan bantuan tersebut apabila SK terkait jumlah penerima bukan melalui SK wali kota atau bupati.
Ada dua daerah yang belum mengirim SK itu yakni Kota Subulussalam dan Sabang. Pihaknya telah mendapat alasan Pemko Sabang tentang belum mengirim SK wali kota tentang jumlah penerima, karena, katanya, 113 KK penerima bantuan itu ialah jumlah yang sangat sedikit.
"Bahwa 113 KK sangat sedikit, Kadis Sosial Sabang tidak berani mengusulkan SK wali kota karena masih banyak jumlah warga terimbas COVID-19," katanya.
Kata Devi, pihaknya belum membahas tindak lanjut tentang jawab surat dari Pemko Sabang itu dengan Kepala Dinas Sosial Aceh, karena mereka sedang menyalurkan bantuan ke Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Bener Meriah.
"Insya Allah Senin (18/5) kami akan membahas lagi tindak lanjut untuk Kota Sabang dan Subulussalam," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Pasti, kita meminta untuk dicukupi kuota seperti yang rencana kita usulkan," kata Kepala Dinas Sosial PMG Sabang Iskandar Muda di Sabang, Jumat.
Dia menjelaskan, sebelumnya Pemko Sabang berencana mengusulkan data sebanyak 1.700 kepala keluarga (KK) sebagai calon penerima bantuan masyarakat terdampak COVID-19 dari Pemerintah Aceh.
Namun karena waktu untuk pendataan telalu singkat, sehingga hanya berhasil diusulkan sebanyak 133 KK, itupun berdasarkan data dari pilar-pilar sosial Sabang seperti TKSK, pendamping PKH, serta Tagana.
"Masyarakat Sabang berharap ini bisa ditambah. Kalau memang bisa ya 1.700 KK, kalau enggak bisa, paling kurang sekitar 1.000 KK," kata Iskandar, menjelaskan.
Lantaran kuota penerima bantuan terlalu sedikit, kata dia, membuat wali kota Sabang tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pendataan dan kriteria penerima bantuan, namun data 113 KK tersebut hanya berlandaskan SK dari Dinasi Sosial PMG Sabang.
Tambah dia, apabila bantuan untuk 113 KK itu nantinya juga akan dikirim ke Sabang, maka pihaknya memilih untuk menunda penyaluran, guna menghindari keributan di tengah masyarakat berpenduduk sekitar 42 ribu jiwa dalam 12.458 KK tersebut.
"Agar masyarakat jangan ribut, gara-gara bantuan 113 KK itu jadi ribut. Kalau bisa malah kita enggak berani kita terima (bantuan) itu, lebih bagus enggak usah kalau menjadi keributan di tengah masyarakat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah mengatakan pihaknya tidak bisa menyalurkan bantuan tersebut apabila SK terkait jumlah penerima bukan melalui SK wali kota atau bupati.
Ada dua daerah yang belum mengirim SK itu yakni Kota Subulussalam dan Sabang. Pihaknya telah mendapat alasan Pemko Sabang tentang belum mengirim SK wali kota tentang jumlah penerima, karena, katanya, 113 KK penerima bantuan itu ialah jumlah yang sangat sedikit.
"Bahwa 113 KK sangat sedikit, Kadis Sosial Sabang tidak berani mengusulkan SK wali kota karena masih banyak jumlah warga terimbas COVID-19," katanya.
Kata Devi, pihaknya belum membahas tindak lanjut tentang jawab surat dari Pemko Sabang itu dengan Kepala Dinas Sosial Aceh, karena mereka sedang menyalurkan bantuan ke Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara dan Bener Meriah.
"Insya Allah Senin (18/5) kami akan membahas lagi tindak lanjut untuk Kota Sabang dan Subulussalam," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020