Seorang pria berinisial SA alias An (45), warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara diciduk aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres setempat diduga terkait peredaran sabu-sabu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud di Lhoksukon Jumat mengatakan SA alias An yang merupakan residivis kasus ganja itu diciduk di rumahnya saat tersangka sedang menunggu pembeli.
"Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Nibong, saat sedang menunggu pembeli sabu pada Rabu (13/5) sekitar pukul 20.30 WIB," terang M Daud.
Dalam penangkapan itu, sambung AKP M Daud, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu 3 paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,45 gram bruto dan sebuah timbangan digital.
Dikatakan penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa SA alias An diduga kerap menjual narkoba jenis sabu dan yang bersangkutan juga target operasi pihak Satresnarkoba.
Bergerak cepat, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada waktu tersebut tersangka diamankan saat sedang menunggu pembeli di rumahnya di sebuah gampong (desa) di Kecamatan Nibong.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti sabu dan tidak berselang lama SA alias An diangkut ke Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan polisi, tersangka merupakan residivis, sebelumnya dia divonis 5 tahun penjara atas kasus ganja dan bebas pada tahun 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud di Lhoksukon Jumat mengatakan SA alias An yang merupakan residivis kasus ganja itu diciduk di rumahnya saat tersangka sedang menunggu pembeli.
"Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Nibong, saat sedang menunggu pembeli sabu pada Rabu (13/5) sekitar pukul 20.30 WIB," terang M Daud.
Dalam penangkapan itu, sambung AKP M Daud, petugas menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sabu-sabu 3 paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,45 gram bruto dan sebuah timbangan digital.
Dikatakan penangkapan ini berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa SA alias An diduga kerap menjual narkoba jenis sabu dan yang bersangkutan juga target operasi pihak Satresnarkoba.
Bergerak cepat, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada waktu tersebut tersangka diamankan saat sedang menunggu pembeli di rumahnya di sebuah gampong (desa) di Kecamatan Nibong.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti sabu dan tidak berselang lama SA alias An diangkut ke Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan polisi, tersangka merupakan residivis, sebelumnya dia divonis 5 tahun penjara atas kasus ganja dan bebas pada tahun 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020