Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menciduk seorang pemuda di kawasan Kecamatan Baktiya yang diduga pengedar dan mengamankan 90 bungkus sabu ukuran kecil.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP M Daud di Lhoksukon Jumat mengatakan pemuda diciduk tersebut berinisial Rj (23), warga Kecamatan Baktiya.
"Dia ditangkap pada Kamis (12/3), sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan gampongnya (desa) di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara," kata M Daud menerangkan.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 90 bungkus kecil sabu dengan berat 19,97 gram bruto.
Dikatakan penangkapan ini berawal saat petugas Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi bahwa Rj diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan itu.
Mendapat informasi dimaksud tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan sekitar pukul 19.00 WIB Rj ditangkap di pinggir sungai di kampungnya.
Saat itu dia sedang duduk di atas sepeda motornya, lalu petugas melakukan penangkapan dan saat digeledah ditemukan barang bukti tersebut di sakunya.
Hasil interogasi polisi, Rj mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu benar miliknya dan akan diperjual belikan kepada orang lain.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.