Lhoksukon, Aceh Utara (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari setengah kilogram serta menangkap dua pelaku.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Darmawanto di Aceh Utara, Senin, mengatakan para pelaku ditangkap di secara terpisah.
"Barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 590 gram dengan harga jual diperkirakan mencapai Rp300 juta. Dua pelaku berinisial MH (29) dan H (45)," kata AKP Darmawanto.
AKP Darmawanto mengatakan pengungkapan peredaran sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut sejumlah personel ditugaskan menyelidikinya.
Petugas, kata AKP Darmawanto, mengintai kedua pelaku sedang melakukan transaksi sabu-sabbu di halaman masjid di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Dalam pengintaian tersebut, kata AKP Darmawanto, pelaku MH menyerahkan sabu-sabu kepada pelaku H. Barang terlarang tersebut rencananya akan dijual pada orang lain.
"Kedua pelaku kemudian ditangkap di dua lokasi terpisah setelah meninggalkan halaman masjid," kata perwira pertama Polres Aceh Utara tersebut.
AKP Darmawanto mengatakan MH ditangkap di sebuah warung. Sedangkan pelaku H ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tanah Jambo Aye. Dari tangan pelaku H turut diamankan barang bukti 590 gram sabu-sabu.
"Kini, kedua pelaku bersama barang bukti ditahan dan diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata AKP Darmawanto.