Lhoksukon, Aceh (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap dua pria diduga pengedar narkoba di daerah itu dan mengamankan 4 ons lebih sabu dalam penangkapan tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud di Lhoksukon Selasa mengatakan bahwa kedua pria ini saling berkaitan dengan penangkapan tersangka sebelumnya.
"Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (25/2) pagi di kawasan Kecamatan Samudera, Aceh Utara, serta turut diamankan 4 paket sabu seberat 404,35 gram bruto," kata M Daud.
Adapun kedua tersangka masing- masing Sn (54), warga Gampong Tanjung Hagu dan AH (45), warga Gampong Kito, mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Dikatakan penangkapan kedua tersangka berawal saat petugas melakukan penggerebekan di Gampong Bantan, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara pada Senin (24/2), sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu seorang tersangka berinisial Sh (22), diduga sebagai pembeli, warga Gampong Bantan meninggal dunia setelah ditembak karena diduga menyerang polisi dengan sebuah pisau belati.
Sementara temannya berinisial Ia (36), diduga pengedar, warga Gampong Tanjong Awe, Kecamatan Samudera diciduk petugas dalam penggerebekan itu dan turut diamankan barang bukti sabu dua paket dengan berat 31, 94 gram bruto serta ganja dua peket berat 11, 46 gram bruto.
Hasil interogasi petugas terhadap tersangka Ia (36) itu, maka petugas mengetahui bahwa barang bukti dimaksud diperoleh dari tersangka Sn (54).
Kemudian hari ini sekitar pukul 06.00 WIB, kata M Daud, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Sn di rumahnya di Gampong Tanjung Hagu.
Dari penangkapan ini petugas mendapati sabu 4 paket seberat 404,35 gram bruto dan menurut pengakuan tersangka Sn bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka AH.
Tidak berselang lama, petugas kembali membekuk tersangka AH di rumahnya di Gampong Kito.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.