Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara menciduk dua pemuda diduga terlibat peredaran narkoba di kawasan Kecamatan Paya Bakong, kabupaten setempat, selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sabu-sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba AKP M Daud di Lhoksukon Minggu malam mengatakan dalam penangkapan itu pihaknya mangamankan barang bukti sabu-sabu dua paket dengan berat 0,18 gram.

"Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.30 WIB, tersangkanya warga kawasan Kecamatan Payabakong, lokasi penangkapan di sebuah rumah,"  kata M Daud menerangkan.

Dikatakan kedua tersangka masing- masing Si alias DG (29), diduga sebagai pengedar dan Sn (35), diduga pembeli, meski demikian kasus itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Dijelaskan penangkapan ini bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari hasil pengembangan tersangka AA, yang ditangkap sebelumnya.

Dari AA ini diketahui bahwa Si alias DG dan Sn diduga sering melakukan transaksi sabu- sabu di kawasan itu.

Berkat informasi itu, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan sekira pukul 01.30 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah Si alias DG, bersama barang bukti.

"Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui sudah lama menjual narkotika jenis sabu," sebutnya.

Tersangka dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020