Aceh Timur (ANTARA) - Personel Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, menangkap empat pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu saat menggerebek sejumlah rumah di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla di Aceh Timur, Senin, mengatakan penangkapan orang tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang meresahkan maraknya penyalahgunaan narkoba.
"Penggerebekan dan penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar, yang mengaku geram dengan ulah empat orang tersebut yang menjadikan sebuah rumah di daerah itu menjadi tempat transaksi narkoba," katanya.
Empat orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut yakni berinisial MU (26), SA (26), FA (23), dan MR (17). Mereka semuanya warga Kecamatan Ranto Peureulak tersebut ditangkap pada Jumat (10/1) sekira pukul 00.15 WIB.
Yusra Aprilla menyebutkan pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat rumah terduga pelaku berinisial MU sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, tim Polsek Ranto Peureulak menyelidikan informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, ternyata rumah tersebut dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
Baca: Polres Aceh Timur musnahkan 5,9 kilogram sabu-sabu
Berdasarkan penyelidikan tim Polsek Ranto Peureulak ditemukan ada barang terlarang tersebut. Kemudian, tim Polsek Ranto Peureulak menggerebek dan menangkap empat orang di rumah tersebut.
"Selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut. Kami berupaya mengungkap dari mana mereka mendapatkan sabu-sabu tersebut," kata Yusra Aprilla.
Perwira pertama Polres Aceh Timur itu menyebutkan dalam penggerebekan itu petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 18 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,89 gram.
Berikutnya, kata Yusra Aprilla, dua paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,11 gram dan satu buah kaca dan dua gunting.
Para pelaku dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hingga 12 tahun penjara, kata AKP Yusra.
"Kami menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum ini sebagai upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto," kata Yusra Aprilla.
Baca: Majelis hakim PN Bireuen vonis mati tiga terdakwa narkotika 40 Kg sabu