Kejaksaan Negeri Aceh Barat kini masih terus merampungkan penelitian berkas perkara dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Aceh Barat Ramli MS dengan tersangka Fitriadi Lanta selaku Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA).
“Terkait petunjuk yang sebelumnya diberikan kepada penyidik kepolisian atas nama tersangka Fitriadi Lanta sudah diterima kembali,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Abdi Fikri di Meulaboh, Rabu.
Baca juga: Pasutri di Lhokseumawe positif COVID-19, Aceh tambah kasus setelah dua pekan nihil
Baca juga: Pejabat Dinas Peternakan Aceh didakwa korupsi telur Rp2,6 miliar
Menurutnya, berkas yang dilengkapi penyidik dari Polres Aceh Barat tersebut saat ini sedang diteliti kembali oleh jaksa, apakah petunjuk yang sebelumnya diberikan tersebut sudah lengkap atau pun belum.
Apabila semua petunjuk yang diberikan tersebut sudah lengkap, maka Kejaksaan Negeri Aceh Barat akan menerbitkan status perkara P-21 atau dinyatakan lengkap. Namun apabila belum lengkap, pihaknya akan kembali meminta penyidik untuk melengkapi sejumlah petunjuk yang dibutuhkan untuk menuntaskan perkara tersebut.
Sehingga nantinya akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat oleh penyidik di Mapolres Aceh Barat.
“Kalau sudah lengkap petunjuknya, kita terbitkan P-21. Mekanisme selanjutnya penyerahan tersangka Fitriadi Lanta dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Abdi Fikri menambahkan.
Baca juga: Gadis 20 tahun asal Aceh Timur lebih sepekan tinggalkan rumah
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, Abdi Fikri membenarkan bahwa saat ini tersangka Fitriadi Lanta belum dilakukan penahanan.
“Selama ini di kepolisian belum dilakukan penahanan, karena didalam berkas yang kita terima juga tidak ada berkas penahanan terhadap tersangka,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka Fitriadi Lanta dijerat dengan Pasal 27 juncto 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama empat tahun.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga memastikan apabila semua petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik Polres Aceh Barat sudah terpenuhi, maka perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan, ungkapnya.
Seperti diketahui, seorang ajudan Bupati Aceh Barat, Hidayatul Fajri melaporkan Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA), Fitriadi Lanta FL ke Mapolres Aceh Barat, pada Rabu (19/2).
Oknum ketua LSM tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan video ke grup aplikasi whatssap (WA) ke sejumlah pengguna telepon selular.
“Saya melaporkan pelaku ke polisi karena diduga sudah melakukan pencemaran nama baik Bupati Aceh Barat dan ajudan, terkait kasus kericuhan yang terjadi di pendapa bupati pada Selasa (18/2/2020) lalu,” kata Hidayatullah Fajri di Meulaboh.
Menurutnya, pelaporan terhadap oknum pimpinan LSM tersebut ke polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pejabat negara, disertai dengan kata-kata yang bernada ujaran kebencian.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“Terkait petunjuk yang sebelumnya diberikan kepada penyidik kepolisian atas nama tersangka Fitriadi Lanta sudah diterima kembali,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Abdi Fikri di Meulaboh, Rabu.
Baca juga: Pasutri di Lhokseumawe positif COVID-19, Aceh tambah kasus setelah dua pekan nihil
Baca juga: Pejabat Dinas Peternakan Aceh didakwa korupsi telur Rp2,6 miliar
Menurutnya, berkas yang dilengkapi penyidik dari Polres Aceh Barat tersebut saat ini sedang diteliti kembali oleh jaksa, apakah petunjuk yang sebelumnya diberikan tersebut sudah lengkap atau pun belum.
Apabila semua petunjuk yang diberikan tersebut sudah lengkap, maka Kejaksaan Negeri Aceh Barat akan menerbitkan status perkara P-21 atau dinyatakan lengkap. Namun apabila belum lengkap, pihaknya akan kembali meminta penyidik untuk melengkapi sejumlah petunjuk yang dibutuhkan untuk menuntaskan perkara tersebut.
Sehingga nantinya akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat oleh penyidik di Mapolres Aceh Barat.
“Kalau sudah lengkap petunjuknya, kita terbitkan P-21. Mekanisme selanjutnya penyerahan tersangka Fitriadi Lanta dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Abdi Fikri menambahkan.
Baca juga: Gadis 20 tahun asal Aceh Timur lebih sepekan tinggalkan rumah
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik, Abdi Fikri membenarkan bahwa saat ini tersangka Fitriadi Lanta belum dilakukan penahanan.
“Selama ini di kepolisian belum dilakukan penahanan, karena didalam berkas yang kita terima juga tidak ada berkas penahanan terhadap tersangka,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka Fitriadi Lanta dijerat dengan Pasal 27 juncto 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama selama empat tahun.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga memastikan apabila semua petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik Polres Aceh Barat sudah terpenuhi, maka perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan, ungkapnya.
Seperti diketahui, seorang ajudan Bupati Aceh Barat, Hidayatul Fajri melaporkan Ketua Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (KMBSA), Fitriadi Lanta FL ke Mapolres Aceh Barat, pada Rabu (19/2).
Oknum ketua LSM tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan video ke grup aplikasi whatssap (WA) ke sejumlah pengguna telepon selular.
“Saya melaporkan pelaku ke polisi karena diduga sudah melakukan pencemaran nama baik Bupati Aceh Barat dan ajudan, terkait kasus kericuhan yang terjadi di pendapa bupati pada Selasa (18/2/2020) lalu,” kata Hidayatullah Fajri di Meulaboh.
Menurutnya, pelaporan terhadap oknum pimpinan LSM tersebut ke polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik pejabat negara, disertai dengan kata-kata yang bernada ujaran kebencian.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020