Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengapresiasi pencanangan eksternal demi terwujudnya pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), maka diperlukan komitmen yang tinggi termasuk di Kantor Pertanahan Banda Aceh.

"Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kantor Pertanahan Banda Aceh di bawah kepemimpinan Bapak Suria Bakti," ujar Aminullah dalam sambutannya di Kantor Pertanahan Banda Aceh, Senin.

Ia melanjutkan, pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan bentuk komitmen yang kuat dari seluruh jajaran di kantor pertanahan setempat dalam memberikan pelayanan publik bidang pertanahan yang transparan, berkualitas, efektif, dan akuntabel. 

"Apalagi hari ini, turut hadir menyaksikan dan menandatangani pakta integritas menuju WBK dan WBBM, Kakanwil BPN Aceh Bapak Agustyarsyah, Kepala Ombudsman Aceh Bapak Taqwaddin Husin, dan seluruh unsur Forkopimda Banda Aceh," ujar Aminullah.

Ia pun berharap agar komitmen tersebut tidak hanya dijalankan oleh kepala kantor, tetapi seluruh jajaran Kantor Pertanahan Banda Aceh. 

"Karena jika ada satu saja yang melanggar akan mencoreng nama institusi," katanya.

"Semoga dengan pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM, tidak ada lagi terjadi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Kantor Pertanahan Banda Aceh, serta semakin bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," terang wali kota.

Seperti diketahui, penandatanganan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN & RB) No. 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi.

"Dengan kinerja BPN yang transparan, juga akan mendukung iklim investasi karena investor bisa dengan mudah memperoleh kepastian hak atas tanah untuk kepentingan bisnis mereka," ujar Aminullah.

Kepala Kantor Pertanahan Banda Aceh, Suria Bakti, mengatakan, pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM merupakan langkah maju dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

"Sebelumnya pada 26 Februari 2020 telah kami canangkan secara internal, dan hari ini pencanangan eksternal," ucapnya.

Ia juga menegaskan, bahwa komitmen seluruh jajarannya untuk meninggalkan praktik KKN, salah satunya dengan mengoptimalkan layanan berbasis elektronik.

"Sehingga potensi terjadinya KKN semakin kecil, dan meningkatkan pula kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020