Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai wacana pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang ingin membubarkan 18 lembaga negara .
"Padahal Presiden mau membubarkan banyak lembaga, tetapi ini mau mengaktifkan lagi. Itu menurut saya ironis," ujar Ficar dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Kamis.
Dia menilai pembentukan Tim Pemburu Koruptor memiliki konsekuensi terhadap pendanaan, karena sebuah tim yang dibentuk akan memiliki satuan unit kerja turunan yang berdampak pada penambahan anggaran.
Padahal di sisi lain, pemerintah sudah habis-habisan mengeluarkan anggaran untuk menangani COVID-19.
Menurut dia, mengeluarkan anggaran untuk kegiatan baru seperti pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor adalah hal yang sia-sia.
"Dalam situasi COVID-19 seperti ini, beberapa ahli bilang kita sudah mendekati uang yang hampir habis. Ini ironis, kita harus mengeluarkan biaya baru untuk satu tim yang sebenarnya tidak perlu," katanya.
Lebih lanjut, Ficar menilai pengaktifan Tim Pemburu Koruptor juga sama saja mengakui bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia tidak berjalan efektif, sehingga membutuhkan badan ad hoc.
Padahal, menurut dia, sistem yang dimiliki Indonesia sudah baik. Fungsi eksekutor telah dimiliki Kejaksaan yang membawa sebuah perkara ke pengadilan.
Fungsi penegakan hukum juga dimiliki lembaga Kepolisian atau Polri. Selain itu, ada juga Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang mengawasi lalu lintas orang keluar masuk Indonesia.
Dia menilai hal yang masih kurang saat ini adalah koordinasi antara lembaga-lembaga tersebut. Ficar mengatakankan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memiliki peran untuk melakukan koordinasi itu.
"Secara sistem sebetulnya sistem kita sudah komplit semuanya, yang kurang adalah koordinasi. Itulah sebabnya menurut saya dibentuk beberapa menko, salah satunya adalah Menkopolhukam. Ini pekerjaan dia, bukan membuat tim baru," ujar Ficar.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan pihaknya akan tetap membentuk tim pemburu koruptor, dengan tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat.
"Saya akan terus mengerjakan secara serius tentang tim pemburu koruptor ini, tapi tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Padahal Presiden mau membubarkan banyak lembaga, tetapi ini mau mengaktifkan lagi. Itu menurut saya ironis," ujar Ficar dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Kamis.
Dia menilai pembentukan Tim Pemburu Koruptor memiliki konsekuensi terhadap pendanaan, karena sebuah tim yang dibentuk akan memiliki satuan unit kerja turunan yang berdampak pada penambahan anggaran.
Padahal di sisi lain, pemerintah sudah habis-habisan mengeluarkan anggaran untuk menangani COVID-19.
Menurut dia, mengeluarkan anggaran untuk kegiatan baru seperti pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor adalah hal yang sia-sia.
"Dalam situasi COVID-19 seperti ini, beberapa ahli bilang kita sudah mendekati uang yang hampir habis. Ini ironis, kita harus mengeluarkan biaya baru untuk satu tim yang sebenarnya tidak perlu," katanya.
Lebih lanjut, Ficar menilai pengaktifan Tim Pemburu Koruptor juga sama saja mengakui bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia tidak berjalan efektif, sehingga membutuhkan badan ad hoc.
Padahal, menurut dia, sistem yang dimiliki Indonesia sudah baik. Fungsi eksekutor telah dimiliki Kejaksaan yang membawa sebuah perkara ke pengadilan.
Fungsi penegakan hukum juga dimiliki lembaga Kepolisian atau Polri. Selain itu, ada juga Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang mengawasi lalu lintas orang keluar masuk Indonesia.
Dia menilai hal yang masih kurang saat ini adalah koordinasi antara lembaga-lembaga tersebut. Ficar mengatakankan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memiliki peran untuk melakukan koordinasi itu.
"Secara sistem sebetulnya sistem kita sudah komplit semuanya, yang kurang adalah koordinasi. Itulah sebabnya menurut saya dibentuk beberapa menko, salah satunya adalah Menkopolhukam. Ini pekerjaan dia, bukan membuat tim baru," ujar Ficar.
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan pihaknya akan tetap membentuk tim pemburu koruptor, dengan tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat.
"Saya akan terus mengerjakan secara serius tentang tim pemburu koruptor ini, tapi tetap memperhatikan saran-saran dari masyarakat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (15/7).
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020