Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh belum menjadwalkan rapat dengar pendapat umum atau RDPU terhadap sejumlah rancangan qanun atau raqan program legislasi (prolega) 2020.

"Kami belum menjadwalkan RDPU. RDPU merupakan syarat pembentukan sebuah qanun atau peraturan daerah," kata Wakil Ketua Banleg DPR Aceh Bardan Sahidi di Banda Aceh, Sabtu.

Bardan Sahidi mengatakan dalam kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung sekarang ini, Banleg DPR Aceh juga harus mengatur ulang tata cara rapat dengar pendapat umum. Sebab, aturan mengharuskan RDPU dengan tatap muka.

"RDPU dalam kondisi adaptasi normal baru sekarang ini harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Rencana, kuota peserta RDPU juga akan dibatasi hingga 50 persen," kata Bardan Sahidi.

Terkait dengan pembahasan rancangan qanun program legislasi DPR Aceh 2020, Bardan Sahidi menyebutkan progresnya berjalan jalan positif. Beberapa rancangan qanun di komisi-komisi dan panitia khusus yang sudah dibentuk.

Dari 11 rancangan qanun program legislasi, empat di antaranya sedang dalam pembahasan intensif, yakni Raqan perubahan kedua atas Qanun tentang retribusi Aceh. 

Kemudian, raqan kawasan tanpa rokok, raqan tuntutan ganti rugi keuangan negara, serta rawan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

"Dari 11 rancangan qanun prioritas program legislasi tersebut dua di antaranya masih mangkrak atau belum dibahas sama sekali. Sebab hingga kini belum diserahkan kepada Badan Legislasi DPR Aceh," kata Bardan Sahidi.

Anggota DPR Aceh dari Frakai Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) tersebut mengatakan dua rancangan qanun tersebut yakni raqan penyelenggaraan haji dan umrah serta raqan pertanahan Aceh.

"Sedangkan kendala pembahasan di antaranya terbatasnya waktu pembahas dari Pemerintah Aceh yang sering tidak hadir pada saat pembahasan, terutama pasal-pasal krusial," kata Bardan Sahidi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020