Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Aceh menyatakan surat uji tes cepat (rapid test) yang diminta ketika ingin menyeberang ke Sabang, sebagai upaya menangkal penyebaran virus corona dari setiap warga berstatus orang tanpa gejala (OTG).
Juru bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Minggu, mengatakan pihak Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Banda Aceh pada Sabtu (25/7) kemarin, melarang seorang pria, 28 tahun, dengan status OTG asal Aceh Besar ingin menyeberang ke Sabang.
"Ia dilarang naik kapal penyeberangan oleh petugas Pelabuhan Ulee Lheue, karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif," kata Saifullah, di Banda Aceh.
Menurut jubir yang akrab disapa SAG itu, setelah gagal masuk ke Pulau Weh, pria yang memegang kartu tanda penduduk (KTP) Sumatera Utara itu langsung menuju ke salah satu laboratorium swasta di Banda Aceh untuk melakukan tes cepat.
"Hasilnya ternyata pria itu reaktif. Reaktif rapid pertanda antibodi-nya sedang bekerja melawan antigen seperti virus, bakteri, atau zat beracun penyebab penyakit," ujarnya.
Kemudian, lanjut SAG, karyawan swasta di Banda Aceh itu langsung menuju ke Poliklinik khusus pinere, RSUD Zainoel Abidin untuk uji swab nasofaring dan orofaring dengan metode polymerase chain reaction (PCR), sebagai konfirmasi secara spesifik mendeteksi antigen COVID-19.
“Hasil uji swabnya di Balitbangkes Aceh ternyata pria itu konfirmasi positif COVID-19," kata SAG.
Ia mengatakan surat keterangan uji rapid test salah satu persyaratan perjalanan warga dalam negeri, seperti dalam surat edaran kepala pelaksana GTPP COVID-19 nomor 9 tahun 2020.
“Surat edaran itu merupakan perubahan atas surat edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19)," ujarnya.
Menurut SAG, surat edaran itu senada dengan surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/8966 tentang pengaturan pergerakan orang di perbatasan Aceh dalam masa adaptasi menuju tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman COVID-19.
"Salah satu poinnya menyampaikan kepada bupati/walikota selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, menerbitkan keputusan ketua gugus tugas yang isinya, antara lain pengaturan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah Aceh," ujarnya.
Secara kumulatif, Aceh melaporkan sebanyak 168 kasus COVID-19, di antaranya 64 orang masih dalam perawatan medis, 94 orang telah sembuh dan 10 orang meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Juru bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, Minggu, mengatakan pihak Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue Banda Aceh pada Sabtu (25/7) kemarin, melarang seorang pria, 28 tahun, dengan status OTG asal Aceh Besar ingin menyeberang ke Sabang.
"Ia dilarang naik kapal penyeberangan oleh petugas Pelabuhan Ulee Lheue, karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif," kata Saifullah, di Banda Aceh.
Menurut jubir yang akrab disapa SAG itu, setelah gagal masuk ke Pulau Weh, pria yang memegang kartu tanda penduduk (KTP) Sumatera Utara itu langsung menuju ke salah satu laboratorium swasta di Banda Aceh untuk melakukan tes cepat.
"Hasilnya ternyata pria itu reaktif. Reaktif rapid pertanda antibodi-nya sedang bekerja melawan antigen seperti virus, bakteri, atau zat beracun penyebab penyakit," ujarnya.
Kemudian, lanjut SAG, karyawan swasta di Banda Aceh itu langsung menuju ke Poliklinik khusus pinere, RSUD Zainoel Abidin untuk uji swab nasofaring dan orofaring dengan metode polymerase chain reaction (PCR), sebagai konfirmasi secara spesifik mendeteksi antigen COVID-19.
“Hasil uji swabnya di Balitbangkes Aceh ternyata pria itu konfirmasi positif COVID-19," kata SAG.
Ia mengatakan surat keterangan uji rapid test salah satu persyaratan perjalanan warga dalam negeri, seperti dalam surat edaran kepala pelaksana GTPP COVID-19 nomor 9 tahun 2020.
“Surat edaran itu merupakan perubahan atas surat edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19)," ujarnya.
Menurut SAG, surat edaran itu senada dengan surat edaran Gubernur Aceh nomor 440/8966 tentang pengaturan pergerakan orang di perbatasan Aceh dalam masa adaptasi menuju tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman COVID-19.
"Salah satu poinnya menyampaikan kepada bupati/walikota selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, menerbitkan keputusan ketua gugus tugas yang isinya, antara lain pengaturan pergerakan orang antar kabupaten/kota dalam wilayah Aceh," ujarnya.
Secara kumulatif, Aceh melaporkan sebanyak 168 kasus COVID-19, di antaranya 64 orang masih dalam perawatan medis, 94 orang telah sembuh dan 10 orang meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020