Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mendukung lahirnya peraturan gubernur (pergub) Aceh tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sedang digodok, sebagai upaya nyata dalam penanganan virus yang menyerang paru-paru manusia tersebut.

"Dengan lahirnya pergub tersebut, maka akan mampu mendorong masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan, karena bagi pelanggar akan dikenakan sanksi," ujar Aminullah di Banda Aceh, Rabu.

Bagi warga yang melanggar, terangnya, akan dikenakan sanksi administratif, berupa tidak mendapatkan pelayanan pada fasilitas publik hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ia melanjutkan, sementara bagi pelaku usaha, jika melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha hingga penutupan usaha.

Selain sanksi administratif lainnya dalam Pergub Aceh ini nantinya juga mengatur sanksi sosial bagi pelanggar, yakni membersihkan fasilitas umum, seperti menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi yang beragama Islam, dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

"Pergub yang merupakan tindak lanjut dari Inpres (Intruksi Presiden) Nomor 6 Tahun 2020 ini juga, sebagai upaya penegakan hukum bagi pelanggar akan lebih efektif dijalankan," tegas wali kota. 

Namun, Aminullah berharap Pergub Aceh yang dikeluarkan nantinya harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah atau mempertimbangkan kearifan lokal agar mudah diterima masyarakat.

Untuk memastikan peningkatan penanganan COVID-19 ini berjalan secara maksimal, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan peraturan wali kota (perwal) ketika pergub tersebut sudah diterbitkan.

Berhubung rancangan pergub tersebut sedang dibahas di tingkat provinsi, wali kota Banda Aceh menyampikan beberapa usulan agar terjadi sinergitas program pencegahan penyebaran COVID-19 dengan kabupaten/kota lainnya di Aceh.

Seperti diketahui, rancangan peraturan gubernur Aceh itu terungkap dalam rapat virtual Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh di pendopo wali kota, Selasa (11/8).

"Kami berharap pergub ini nantinya dapat dijalankan oleh semua kabupaten/kota dengan maksimal, dan penuh kekompakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di 'bumi Serambi Mekkah'," tutur Wali Kota Aminullah.
 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020