Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membantu pembangunan rumah duafa untuk seorang warga di Gampong Tanjong Raya, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pembangunan rumah tersebut merupakan donasi jajaran Kejari Bireuen. Donasi ini untuk membantu masyarakat duafa mendapatkan rumah layak huni.
"Pembangunan rumah tersebut selesai dan sudah diserahterimakan kepada penerimanya. Penerima rumah bantuan atas nama Zakaria di Desa Tanjong Raya Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat pastikan bangun rumah tidak layak huni di 2025
Ia mengatakan penerima rumah merupakan lanjut usia. Pembangunan rumah difasilitasi Yayasan Citra Juang Nusantara. Bantuan pembangunan rumah ini guna memberikan kenyamanan tempat tinggal kepada penerima manfaat.
"Semoga bantuan rumah layak huni ini dapat meringankan beban Zakaria dan keluarga, serta menjadi bukti nyata kepedulian jajaran Kejaksaan Negeri Bireuen kepada masyarakat, terutama kalangan tidak mampu," katanya.
Munawal Hadi mengatakan program pembangunan rumah layak huni untuk kalangan duafa tersebut akan terus berlanjut. Donasi pembangunan rumah juga diharapkan tidak hanya dari jajaran Kejari Bireuen, tetapi juga dari masyarakat umum lainnya.
Menurut Munawal Hadi, semakin banyak masyarakat berdonasi atau menyisihkan rezeki, maka akan semakin banyak pembangunan rumah layak huni untuk kalangan duafa di Kabupaten Bireuen.
"Kami terus memotivasi dan mendorong berbagai pihak lainnya yang ada di Aceh, khususnya Kabupaten Bireuen, untuk dapat melakukan kegiatan kemasyarakatan, seperti membantu pembangunan rumah layak huni bagi kalangan tidak mampu," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Baitul Mal: Realisasi Zakat dan Infak di Aceh Besar Rp6,7 miliar