Banda Aceh (ANTARA) - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dipakai hingga 31 Mei 2020.
"Mengenai kondisi saat ini, kita masih menunggu kebijakan baru dari pusat. Akan ada aturan-aturan baru yang terbungkus dalam 'new normal' ini kedepannya," terang Aminullah di Banda Aceh, Senin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Aminullah Usman menanggapi kebijakan new normal atau normal baru yang akan segera di terapkan oleh pemerintah pusat dalam waktu dekat.
Namun, lanjut dia, pihaknya tetap mengimbau tetap mengikuti protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19) harus terus dipatuhi, dan meminta warga kota untuk tetap waspada.
"Kita menghadapi penyakit yang luar biasa. Semua resah, tapi tak boleh menyerah. Terus mawas diri dan jalankan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar wali kota.
Melalui tim siaga COVID-19 Banda Aceh, Aminullah mengatakan, imbauan akan terus dijalankan.
"Tetap seperti biasa. Kita akan melakukan pencegahan dan selalu mengingatkan warga kota untuk tidak berkerumun, jaga jarak, disiplin pakai masker dan rajin mencuci tangan pakai sabun," tegas Aminullah.
Pihaknya juga menanggapi terkait 14 daerah di Aceh mendapat restu Presiden Jokowi dalam melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19, sedangkan Banda Aceh belum termasuk akibat bertambahnya seorang pasien positif corona, Kamis (28/5).
Pasien positif terbaru itu sudah keluar hasil swab terbaru yang menyatakan negatif, dan akan melakukan tes sekali lagi. "Jika hasilnya masih negatif, maka pasien ini dibolehkan pulang," tutur Kadis Kesehatan Provinsi Aceh, dr Hanif di Banda Aceh, Ahad (31/5).
"Semoga hasilnya baik, dan Banda Aceh kembali nihil kasus positif. Agar nantinya Banda Aceh ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai zona hijau," ujar Wali Kota Aminullah.
Pemerintah pusat telah menetapkan normal baru ini berlaku pada 1 Juni 2020, dan akan dijalankan dalam beberapa fase.
Kata wali kota: perwal wajib masker berlaku hingga 31 Mei 2020
Senin, 1 Juni 2020 16:53 WIB