Kalangan pengusaha jasa konstruksi meminta pemerintah mengambil langkah tegas atas maraknya peredaran baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), karena praktik ini berpotensi merugikan industri besi baja nasional dan membahayakan pembangunan infrastruktur.

“Di tengah kebutuhan baja yang besar sejalan dengan proyek infrastruktur yang masif, ditemukan baja impor yang tidak sesuai standar karena SNI-nya palsu atau sekedar ditempelkan saja. Ini membahayakan dunia konstruksi dan merugikan produsen baja dalam negeri," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Karumpa dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut Andi, praktik curang ini mengancam keberlangsungan dunia usaha, baik pelaku jasa konstruksi dan juga pabrikan baja dalam negeri seperti Krakatau Steel dan lainnya.

“Atas kasus seperti ini sudah seharusnya ada tindakan tegas, agar menimbulkan efek jera dan memberi kepastian bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Baru-baru ini terungkap kasus dugaan manipulasi produk baja lokal dengan kedok impor dari Thailand. Baja impor dari negeri gajah putih itu ditempel SNI sehingga terkesan sebagai produk PT Gunung Inti Sempurna (GIS) atau merupakan produk lokal yang lolos SNI.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk salah seorang direktur GIS dan telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik GIS.

Menurut Andi, sesungguhnya tidak ada larangan impor baja, namun pemerintah bisa menghitung kebutuhan baja impor untuk mengetahui seberapa besar kebutuhan baja yang bisa dipenuhi dari dalam dan luar negeri.

“Sesuai aturan, proyek-proyek strategis seperti PLN, Pertamina atau jalan tol, tentu harus mendukung penggunaan komponen dalam negeri. Tinggal dihitung kebutuhannya, swasta dalam negeri pasti bisa menyediakannya," ujarnya.

Sementara itu, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia Surjadi Beki mengatakan bahwa perlu kolaborasi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mengatur kebutuhan impor, agar bisa dihitung secara terperinci kebutuhan dan pasokannya.

"Pemetaan harus rinci hingga minimal kode HS 6 digit yang jenisnya mencapai ratusan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah bertekad untuk terus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor.

“Diperlukan instrumen guna memacu daya saing produk nasional sekaligus menjaga kesehatan serta keselamatan konsumen dan lingkungan,” ujarnya.

Instrumen yang umumnya diterapkan di Indonesia adalah pemberlakuan SNI secara wajib, yang fokus utamanya untuk produk-produk yang berkaitan dengan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan manusia dan Lingkungan (K3L).

“Dengan tetap mengedepankan azas fairness dalam perdagangan internasional, implementasi SNI wajib dapat bertujuan untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor,” tandasnya.

Menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kebutuhan besi–baja nasional tahun 2020 sebesar 16,39 juta ton, dan tahun 2021 naik 6,3 persen menjadi 17,29 juta ton. Impor besi-baja Indonesia sebagian besar tertuju pada tiga kebutuhan industri, yaitu industri otomotif, industri elektronika, dan industri perkapalan. Sementara, rata-rata utilisasi produksi baja nasional masih sekitar 40-60 persen.

Pewarta: Royke Sinaga

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020