Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana HM (20) karena terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang tak lain merupakan anak tiri pelaku.

Pelaksanaan uqubah cambuk tersebut dilakukan di Stadion Tunas Bangsa Kota Lhokseumawe, Senin (14/9) Sore.

"Hari ini kita melaksanakan uqubah cambuk terhadap HM sebanyak 28 kali,"kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe DR Mukhlis SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kardono SH.

Ia menyebutkan, HM sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Mahkamah Syariah Lhokseumawe pada tahun 2019 lalu.

"Dia (HM) di persidangan terbukti melanggar Pasal 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan divonis 40 kali cambukan,"kata Kardono.

Ia menjelaskan, bahwa terpidana HM seharusnya dicambuk sebanyak 40 kali, namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama 12 bulan, terhitung per 30 hari dikurangi sebanyak 1 kali cambukan.

"Setelah dipotong masa tahanan penjara, pelaku HM hanya dicambuk sebanyak 28 kali,"katanya.

Ia menambahkan, peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak dibawah umur yang juga merupakan anak tirinya itu terjadi pada tahun 2019 lalu di salah satu desa di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

"Saat dijatuhi vonis, terpidana tidak terima dengan vonis Hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Lhokseumawe, dan sempat mengajukan upaya hukum (Kasasi), namun kasasi yang diajukan ditolak oleh Mahkamah Agung,"kata Kardono.

Selama menunggu ketetapan hukum oleh Mahkamah Agung, Haris Munandar Bin Ishak yang berdomisili di Kecamatan Dewantara, harus menjalani hukuman kurungan selama 369 hari.

 

Pewarta: Dedy Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020