Polda Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 80,2 kilogram dengan nilai miliaran rupiah hasil penindakan kepolisian di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sepanjang 2020.

Pemusnahan berlangsung di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu. Pemusnahan dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada. 

Baca juga: Polisi amankan tiga wanita dan lima pria jaringan narkoba di Aceh

Pemusnahan turut dihadiri Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Hassanudin, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh M Yunus serta unsur pimpinan daerah lainnya.

Selain sabu-sabu, Polda Aceh juga memusnahkan ganja dengan berat 372,6 kilogram, serta pil ekstasi 27.400 butir. Pemusnahan ganja dilakukan dengan jalan dibakar. Sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan mesin pengaduk semen.

Baca juga: Pengantar dan pemesan 1,97 kg sabu-sabu divonis seumur hidup

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari mengatakan narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Polda Aceh dan jajaran sepanjang 2020.

"Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dengan sejumlah tersangka yang saat ini dalam proses hukum," kata Kombes Pol Ade Sapari.

Baca juga: 65 prajurit TNI di Nagan Raya negatif narkoba

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengapresiasi personel baik di lingkungan Polda Aceh maupun satuan di dyang berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di tengah pandemi COVID-19. 

"Saya instruksi kepada jajaran untuk menindak tegas bandar dan mafia narkoba. Mereka ini memiliki alat dan teknologi tinggi menyelundupkan narkoba," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan kepolisian bersama lembaga negara lainnya terus bekerja memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan terus ada sepanjang permintaan masih ada.

"Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jangan sampai mafia maupun bandar narkoba merusak generasi Aceh," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020