Penasihat hukum ketua lembaga swadaya masyarakat Forum Komunitas Muda Barat Selatan Aceh (FKMBSA) yang didakwa melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) menyatakan tetap akan membantah dakwaan terhadap kliennya yang disampaikan jaksa penuntut umum.

"Dakwaan penuntut umum dalam dakwaan subsidair tidak memiliki dasar dan kami akan tetap membantah dalam persidangan selanjutnya dengan agenda eksepsi," tulis Rahmat dan Pujiaman dalam hak jawab tertulis yang mereka sampaikan ke Redaksi aceh.antaranews.com di Banda Aceh, Kamis.

Rahmat dan Pujiaman merupakan kuasa hukum Fitiradi Lanta, terdakwa dugaan pelanggaran UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik yang disidangkan di Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh Barat.

Pernyataan Rahmat dan Pujian itu merupakan hak jawab atas berita berjudul "Kasus UU ITE, Ketua LSM di Aceh Terancam Pidana 10 Tahun" (https://aceh.antaranews.com/amp/berita/148244/kasus-uu-ite-ketua-lsm-di-aceh-terancam-pidana-10-tahun) yang oleh Dewan Pers dinilai melanggar kode etik.

Atas pemberitaan  yang dianggap tidak berimbang tersebut maka kami mohon maaf.

Tautan Berita:
Kasus UU ITE, Ketua LSM di Aceh terancam pidana 10 tahun

Pewarta: Antara

Uploader : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020