Banda Aceh (ANTARA) - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap lima terduga pelaku tindak pidana judi online dengan modus yang berbeda-beda, mulai dari pemain hingga penyedia fasilitas.
"Para tersangka sudah menjadi target operasi karena berdasarkan informasi dari masyarakat sering melaksanakan aktifitas judi online di warung internet (warnet)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Selasa.
Tersangka judi online yang ditangkap tersebut yaitu empat orang di warnet pada 2 November 2024, dan satu lagi di warung kopi 29 Oktober 2024.
Adapun empat tersangka yang ditangkap di warnet yakni Na (34), Ab (35), Sa (38) dan AS (35). Sedangkan seorang lagi berinisial Ev (40) diamankan dari warung kopi di kawasan Lampulo Banda Aceh.
Fadillah menjelaskan untuk empat tersangka yang ditangkap dari warnet tersebut, satu orang di antaranya yaitu Na sebagai penyedia link, akun judi serta fasilitas rental komputer kepada pemain judi online (tiga tersangka lainnya).
Baca: Enam pemain judi online dan satu terpidana pelecehan seksual dicambuk
"Ia (tersangka Na) menyediakan fasilitas komputer dengan cara direntalkan per jam kepada pemain, dan juga menyediakan akses link judi online," ujarnya.
Kemudian, untuk tersangka lainnya yakni Ev yang diamankan dari salah satu warkop tersebut juga berperan sebagai pemain judi online.
Ia menyebutkan dari penangkapan lima tersangka tersebut, pihaknya telah mengamankan sekitar 23 barang bukti yang terdiri dari komputer, handphone, akun dana, kartu ATM, tangkapan layar riwayat transaksi hingga akun judi online.
Dalam perkara ini, tambah Fadillah, empat tersangka yang berperan sebagai pemain dijerat menggunakan Qanun Aceh tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk.
Sedangkan, satu pelaku yakni Na karena perannya sebagai penyedia fasilitas dijerat dengan UU ITE, terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Jadi, dapat saya jelaskan bahwa dari penangkapan judi online ada pelaku yang kita terapkan secara Qanun Hukum Jinayat, dan satu pelaku kita jerat UU ITE," demikian Kompol Fadillah.
Baca: Kejari Aceh Besar eksekusi cambuk enam terpidana judi