Banda Aceh (ANTARA) - Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh menangkap seorang terpidana pencemaran nama baik di media sosial yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO)
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Isna di Banda Aceh, Selasa mengatakan DPO tersebut atas nama Aufa Novriza. Aufa Novriza dipidana dengan hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
"Terpidana Aufa Novriza ditangkap di kawasan Ladong, Kabupaten Aceh Besar. Terpidana masuk DPO setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani hukuman, tetapi selalu mangkir," kata Isna.
Isna mengatakan terpidana masuk DPO sejak Agustus 2024. Jaksa penuntut umum sudah memanggil terpidana sebanyak tiga kali. Namun, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Kemudian, kata Isna, pihaknya membuat nota dinas kepada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk meminta bantuan mencari dan menangkap terpidana.
Bantuan pencairan dan penangkapan juga ditujukan kepada Polresta Banda Aceh dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh. Akhir, terpidana ditangkap. Selanjutnya, terpidana dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh guna menjalani hukuman," kata Isna.
Isna menyebutkan selain pidana delapan bulan penjara, Mahkamah Agung juga menghukum terpidana Aufa Novriza membayar denda Rp10 juta. Jika terpidana tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Terpidana Aufa Novriza divonis bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik orang lain melalui media sosial Instagram.
"Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Isna.