Bupati Aceh Timur Hasballah melepaskan tim pengejar protokol kesehatan yang dinamai “Tim Peucrok” untuk menindak para  pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah itu.

“Tugas Tim Peucrok ini untuk menindalanjuti intruksi presiden terkait pendisiplinan protokol kesehatan dalam memutuskan mata rantai penyebaran wabah COVID-19,” kata Hasballah yang akrab disapa Rocky di halaman Mapolres Aceh Timur, Selasa. 

Dikatakannya, pembetuk "Tim Peucrok" pelanggar protokol kesehatan ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

“Harapan saya Tim Peucrok pelanggar protokol kesehatan mampu meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan secara optimal sehingga terciptanya kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Aceh Timur yang kian meningkat," kata Rocky.

Ia menambahkan, merebaknya COVID-19 yang mewabah di dunia maupun di Indonesia khususnya di Provinsi Aceh menuntut kita untuk senantiasa waspada dan terus berupaya mencegah penularan virus tersebut.

"Meski selama ini semua pihak telah bekerja keras dalam menangani permasalahan ini namun penyebaran Virus COVID-19 yang sangat cepat telah mengubah aktivitas kehidupan dimasyarakat, perubahan tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi tatanan kehidupan di berbagai sektor," katanya.

Sehingga jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama TNI dan Polri, sambung Rocky telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum.

"Sesuai dengan instruksi Presiden (inpres) nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penengakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan (Covid-19) diseluruh daerah provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia," pungkasnya. 

 

Pewarta: Hayaturrahmah 

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020