Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banda Aceh berkurang pada 2020 dibandingkan dengan 2019. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Banda Aceh Cut Azharida mengatakan, kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Banda Aceh hingga Oktober 2020 hanya 99 kasus. Sedangkan pada 2019 lalu mencapai 137 kasus. 

"Kasus itu mulai dari kekerasan fisik dalam rumah tangga, hingga kekerasan seksual yang dialami anak dibawah umur, umumnya pelaku merupakan orang terdekat," kata Cut Azharida di Banda Aceh, Jumat. 

Cut menyampaikan, angka 99 kasus itu tetap dinilai masih tinggi meski terjadi penurunan, sehingga masih perlu adanya sinergitas antar lembaga untuk menekan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di Banda Aceh. 

"Kita juga perlu memikirkan bagaimana menangani perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan," ujarnya. 

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh Tati Mutia sangat prihatin dengan tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kemudian, Tati juga menilai hukuman cambuk yang jatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak selama ini kurang memberikan efek jera.

"Hukuman cambuk belum memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak," kata politikus PKS itu. 

Tati menyampaikan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Banda Aceh. Targetnya kejadian serupa tidak terus berulang setiap tahunnya. 

"Diperlukan kerjasama antar lembaga menurunkan kasus di Banda Aceh, baik dari pencegahan maupun penanganan korban," ujar Tati. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020