Personel Polresta Banda Aceh menangkap supir minibus L-300 berinisial H (35) karena sering mengangkut sepeda motor hasil curian dari Kota Banda Aceh ke Kabupaten Aceh Tenggara. 

"H berprofesi sebagai sopir L-300, mengangkut penumpang dari Banda Aceh ke Aceh Tenggara. Tapi dia juga mengangkut sepeda motor hasil curian ke Aceh Tenggara bersama  pelaku pencurian, dan sudah berulang kali dilakukan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh M Ryan Citra Yudha saat konferensi pers di Banda Aceh, Rabu. 

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Banda Aceh, hasil curian itu kemudian dijual ke Aceh Tenggara. 

Pelaku pencurian itu yakni PH (35), S (37) warga Aceh Tenggara dan H (35) penduduk Banda Aceh. Mereka sudah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP). 

Ryan menyampaikan, sepeda motor hasil curian itu tidak dimuat dari terminal yang ada di Kota Banda Aceh. Tetapi di pinggiran jalan kawasan Saree, Kabupaten Aceh Besar.

“Setelah mencuri, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor ke Saree, di sana mobil L-300 itu sudah menunggu," ujarnya. 

Kata Ryan, sepeda motor curian itu kemudian dijual dengan harga mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 4 juta per unit. Lalu hasil penjualannya dibagikan sesama mereka. 

"Sejauh ini baru empat unit sepeda motor curian itu kita dapatkan di Aceh Tenggara, dan masih ada beberapa unit lagi masih kita cari," katanya. 

Sampai hari ini, polisi sudah mengamankan empat barang bukti berupa dua motor honda vario, satu merek beat, dan satu unit CBR dari tangan pelaku. 

"Berdasarkan laporan polisi kita sudah mengetahui identitas dari korban," ujar Ryan. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020