Sebanyak 107 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring razia oleh tim Satgas COVID-19 di depan masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Plt Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, dalam razia hari ini tim Satgas COVID-19 mendapatkan 107 pelanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker.
"Dari 107 pelanggar, 79 orang mendapatkan sanksi sosial dan 28 orang sanksi administrasi," kata Heru Triwijanarko, di Banda Aceh, Rabu.
Kata Heru, kegiatan razia masker bersama tim gabungan pemerintah Kota Banda Aceh ini terus dilakukan, apalagi sudah memasuki libur panjang maulid dan cuti bersama.
"Kita akan terus gencar melakukan razia masker saat masuk hari libur panjang ini atas perintah Wali Kota Banda Aceh," ujarnya.
Heru menyampaikan, sejak diberlakukan Perwal Kota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan, Tim Satgas telah melaksanakan 27 kali kali razia dan menjaring sebanyak 1.563 pelanggar.
Dalam razia prokes ini, pemberian sanksi sesuai dengan peraturan wali kota itu, dimana para pelanggar yang terjaring razia diizinkan memilih hukuman sendiri apakah sosial atau denda administrasi Rp 100 ribu sekali melanggar.
Namun, kata Heru, pihaknya di lapangan lebih dominan mengarahkan pelanggar untuk menjalani sanksi sosial seperti menyapu jalan serta pembersihan tempat lainnya.
"Masyarakat tinggal memilih sesuai sanksi sosial atau administrasi," ujar Heru.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Plt Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, dalam razia hari ini tim Satgas COVID-19 mendapatkan 107 pelanggar protokol kesehatan terutama tidak menggunakan masker.
"Dari 107 pelanggar, 79 orang mendapatkan sanksi sosial dan 28 orang sanksi administrasi," kata Heru Triwijanarko, di Banda Aceh, Rabu.
Kata Heru, kegiatan razia masker bersama tim gabungan pemerintah Kota Banda Aceh ini terus dilakukan, apalagi sudah memasuki libur panjang maulid dan cuti bersama.
"Kita akan terus gencar melakukan razia masker saat masuk hari libur panjang ini atas perintah Wali Kota Banda Aceh," ujarnya.
Heru menyampaikan, sejak diberlakukan Perwal Kota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan, Tim Satgas telah melaksanakan 27 kali kali razia dan menjaring sebanyak 1.563 pelanggar.
Dalam razia prokes ini, pemberian sanksi sesuai dengan peraturan wali kota itu, dimana para pelanggar yang terjaring razia diizinkan memilih hukuman sendiri apakah sosial atau denda administrasi Rp 100 ribu sekali melanggar.
Namun, kata Heru, pihaknya di lapangan lebih dominan mengarahkan pelanggar untuk menjalani sanksi sosial seperti menyapu jalan serta pembersihan tempat lainnya.
"Masyarakat tinggal memilih sesuai sanksi sosial atau administrasi," ujar Heru.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020