Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyita tanah milik tersangka korupsi pengadaan sertifikat aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tanah yang disita tersebut terdiri dua bidang dengan luas keseluruhan mencapai 4.100 meter.
Baca juga: Libur panjang, penumpang menuju Sabang melonjak
"Tanah tersebut merupakan harta kekayaan tersangka RI yang diduga hasil tindak pidana korupsi sertifikat aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur pada 2019. Tim penyidik menyita tanah tersebut pada Rabu (28/10)," kata Kombes Pol Margiyanta.
Penyitaan tanah ditandai pemasangan plang pemberitahuan sita. Tanah yang disita tersebut berada di Dusun Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Soal perayaan Maulid Nabi, begini sikap Bupati Aceh Jaya
Dua bidang tersebut masing dengan 3.600 meter persegi dan 500 meter persegi. Sedangkan perkiraan harga keseluruhan tanah yang disita tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Penyitaan tanah dipimpin Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Faisal Simatupang didampingi penyidik AKP Budi Nasuha dan tim.
Baca juga: Wisatawan mulai berdatangan, Sabang perketat penerapan Prokes saat libur panjang
Tersangka RI merupakan manajer aset di perusahaan tersebut. RI diduga terlibat dugaan korupsi pelaksanaan sertifikat aset 301 bidang tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh meliputi wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar.
Pelaksanaan pekerjaan mulai perencanaan hingga pembuatan sertifikat. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penggelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.
Penanganan kasus dugaan korupsi penyertifikatan aset PT KAI mulai tahap penyelidikan sejak 2019. Dugaan korupsi meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh dengan wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat.
"Selain tanah, penyidik juga sudah menyita uang tunai Rp1,8 miliar. Penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen serta buku tabungan. Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi termasuk ahli guna dimintai keterangan," kata Kombes Pol Margiyanta.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tanah yang disita tersebut terdiri dua bidang dengan luas keseluruhan mencapai 4.100 meter.
Baca juga: Libur panjang, penumpang menuju Sabang melonjak
"Tanah tersebut merupakan harta kekayaan tersangka RI yang diduga hasil tindak pidana korupsi sertifikat aset PT KAI di Kabupaten Aceh Timur pada 2019. Tim penyidik menyita tanah tersebut pada Rabu (28/10)," kata Kombes Pol Margiyanta.
Penyitaan tanah ditandai pemasangan plang pemberitahuan sita. Tanah yang disita tersebut berada di Dusun Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Soal perayaan Maulid Nabi, begini sikap Bupati Aceh Jaya
Dua bidang tersebut masing dengan 3.600 meter persegi dan 500 meter persegi. Sedangkan perkiraan harga keseluruhan tanah yang disita tersebut mencapai Rp2,5 miliar.
Penyitaan tanah dipimpin Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Faisal Simatupang didampingi penyidik AKP Budi Nasuha dan tim.
Baca juga: Wisatawan mulai berdatangan, Sabang perketat penerapan Prokes saat libur panjang
Tersangka RI merupakan manajer aset di perusahaan tersebut. RI diduga terlibat dugaan korupsi pelaksanaan sertifikat aset 301 bidang tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh meliputi wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar.
Pelaksanaan pekerjaan mulai perencanaan hingga pembuatan sertifikat. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi penggelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.
Penanganan kasus dugaan korupsi penyertifikatan aset PT KAI mulai tahap penyelidikan sejak 2019. Dugaan korupsi meliputi pelaksanaan sertifikat tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh dengan wilayah Aceh Timur mulai Bireum Bayem hingga Madat.
"Selain tanah, penyidik juga sudah menyita uang tunai Rp1,8 miliar. Penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit komputer, dokumen serta buku tabungan. Penyidik juga sudah memeriksa 56 saksi termasuk ahli guna dimintai keterangan," kata Kombes Pol Margiyanta.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020