Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan melantik Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022 pada Kamis (5/11).

"Alhamdulillah Pak Presiden menyetujui tanggal 5 November itu Pak Menteri melantik Nova," kata Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin di Banda Aceh, Selasa. 

Baca juga: Pemerintah Aceh tunda kerja sama dengan institut Prancis

Safaruddin mengatakan, kepastian pelantikan itu sesuai dengan informasi yang diterima pihaknya dari Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Andi Batara Lifu.

Dimana, Menteri Tito Karnavian sudah menemui Presiden Jokowi guna meminta persetujuan untuk melantik Nova Iriansyah pada Kamis mendatang. 

Baca juga: GTPP: Kasus positif COVID-19 di Aceh terus menurun

"Pak Menteri tadi baru menghadap Pak Presiden, dalam pertemuan dengan Presiden meminta persetujuan tanggal 5 November diadakannya pelantikan Nova sebagai Gubernur Aceh definitif," ujar politikus Gerindra itu. 

Informasi itu, kata Safaruddin, disampaikan langsung kepada pimpinan DPRA serta anggota legislatif lainnya yakni Ali Basrah dan Samsul Bahri, serta juga di depan unsur eksekutif. 

Baca juga: BKSDA: Kondisi harimau terkena jerat di Gayo Lues mulai membaik

"Disampaikan di hadapan saya, pimpinan Ali Basah dan Samsul Bahri mewakili DPRA, tadi juga dengan tim eksekutif ada Pak Sekda dan Asisten I," kata Safaruddin. 

Untuk diketahui, DPR Aceh sudah menerima Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022.

Keppres Nomor 95/p tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Nova dari posisi Wakil Gubernur Aceh dan pengangkatannya sebagai Gubernur Aceh itu sejak Oktober 2020 lalu. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. 

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020