Sebanyak 1.632 warga di Kabupaten Nagan Raya mendapat sertifikat tanah dari pemerintah melalui Badan Pertanahan Negara (BPN), guna mendukung legalitas dan pengembangan usaha masyarakat di daerah itu.

“Tentunya kita berharap dengan adanya sertifikat tanah, dapat mendukung masyarakat dalam mengembangkan usahanya, serta memperoleh legalitas jika tanah tersebut diwariskan kepada ahli waris nantinya,” kata Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, Selasa di Suka Makmue.

Baca juga: Tiga terduga perampok pengusaha di Nagan Raya terancam penjara 12 tahun

Menurutnya, pemberian sertifikat tanah secara gratis tersebut merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Nagan Raya.

Ia juga mengapresiasi BPN Nagan Raya selaku penyedia sertifikat tanah yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam pengembangan usahanya.

Baca juga: Nagan Raya Aceh siap jadi produsen batu giok terbesar di Indonesia

Selain itu, pemerintah daerah juga berharap dengan adanya penerbitan sertifikat tanah tersebut diharapkan dapat menertibkan administrasi pertanahan masyarakat di daerah tersebut.

“Kalau sudah ada sertifikat tanah, maka masyarakat dapat memiliki legalitas tanah yang lebih baik dan diakui oleh negara,” kata Bupati HM Jamin Idham menegaskan.

Baca juga: Pemkab Nagan Raya salurkan bantuan untuk korban kebakaran

Ia juga menjelaskan, BPN Nagan Raya Aceh pada tahun 2021 mendatang juga menargetkan penerbitan 3.000 persil sertifikat tanah, dan 14.500 pemetaan untuk masyarakat di Kabupaten Nagan Raya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020