Kapolres Nagan Raya, Aceh, AKBP Risno menegaskan tiga orang terduga pelaku perampokan yang berhasil ditangkap di sejumlah lokasi di Provinsi Sumatera Utara beberapa hari lalu, kini terancam pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Ada pun para tersangka yang kini ditahan di Mapolres Nagan Raya tersebut masing-masing berinisial S (36) warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, serta DS (34) dan HA (43) warga Kabupaten Langkat dan Sumatera Utara.

“Ketiga tersangka ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno didampingi Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama SIK dan Kasubbag Humas Sapta Nofison, Selasa di Suka Makmue.

Menurut kapolres, ketiga orang pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka tersebut berhasil ditangkap di sejumlah lokasi di Provinsi Sumatera Utara. 

Sementara, satu orang pelaku lainnya kini masih diburu polisi karena diduga masih bersembunyi dari kejaran petugas.
 
Polisi menggiring tiga tersangka diduga terlibat pelaku pencurian dengan kekerasan (perampokan) saat jumpa pers di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa (10/11/2020). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya)


Risno menjelaskan, ketiga pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka tersebut, diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan terjadi terhadap seorang pengusaha bernama Suryanto (43) pada Jumat (25/9) lalu di Desa Sukaraja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam aksinya, pelaku diduga berjumlah empat orang tersebut diduga dilakukan dengan cara menodongkan pisau ke arah korban, sembari mengancam untuk tidak melakukan perlawanan.

Selain berhasil mengikat pengusaha bernama Suryanto, keempat pelaku juga mengikat tangan dan kaki korban serta melakban mulut isteri dan sejumlah anak-anak korban di dalam rumah.

Ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap tersebut juga bekerjasama dengan personel Reskrim Polsek Pangkalan Berandan, Polda Sumatera Utara bersama personel Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu buah tangga lipat aluminium, satu buah sarung tangan medis warna putih, empat potongan lakban warna hitam, lima utas tali jemuran nilon warna hijau yang sudah terpotong-potong.

Kemudian polisi juga mengamankan satu lembar rok mukena warna putih, satu lembar jilbab warna ungu bermotif, satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam nopol BL 3250 VW, satu lembar STNK sepeda motor, satu unit telepon pintar, satu unit Tablet merk Advan, satu buah linggis, satu buah pisau warna hitam gagang kayu.

“Kita terus mengungkap kasus ini hingga tuntas dan menangkap semua pelaku yang terlibat,” kata Kapolres Risno menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020