Pemerintah diminta menjadikan tindak pidana kejahatan lingkungan agar dimasukkan dalam ketagori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sama halnya dengan tindak pidana narkoba dan korupsi, agar upaya penegakan hukum lebih maksimal. 

"Jadi saran saya, kedepan kita dorong, mendesak pemerintah agar dimasukkan ke dalam exra ordinary crime, sama seperti korupsi dan narkoba," kata Kasubdit IV Tipiter Dit Resktimsus Polda Aceh AKBP Mulyadi di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan Mulyadi saat mewakili Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, ketika menjadi narasumber dalam pelatihan jurnalistik lingkungan bertema meliput isu lingkungan berbasis data di Kantor AJI Banda Aceh.

Menurut dia, usulan tersebut penting mengingat kasus kejahatan lingkungan terus bertambah setiap tahunnya, sehingga membutuhkan penanganan khusus yang lebih maksimal.

Dia melanjutkan dengan dimasukkan kejahatan lingkungan tersebut menjadi exra ordinary crime, maka akan ada badan khusus yang menangani kasus-kasus seperti illegal logging, perburuan satwa liar serta kejahatan lingkungan lainnya.

Sama halnya seperti tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menangani kasus tindak pidana narkoba.

"Jadi punya tenaga sendiri untuk menanganinya, punya anggaran yang luar biasa untuk mendukungnya, sehingga semua pelanggaran hukum yang menyangkut dengan lingkungan dapat kita tangani maksimal," katanya.

Pada 2019, menurut dia, Polda Aceh menangani kejahatan ilegal logging sebanyak 16 kasus, yang berada di jajaran Polres di kabupaten/kota, dengan mengamankan tersangka 26 orang sekaligus barang bukti.

Kemudian pada 2020, lanjut dia, terdapat 44 kasus ilegal logging di Aceh, dengan jumlah 69 orang tersangka. Meliputi enam kasus ditangani Dit Reskrimsus Polda Aceh dan 38 kasus dengan 38 tersangka ditangani oleh jajaran Polres di kabupaten/kota.

Hal senada diutarakan Koordinator Tim Pemantauan Kerusakan Hutan Forum Konservasi Leuser (FKL) Tezar Pahlevi yang sepakat agar pemerintah memasukkan kejahatan lingkungan tersebut menjadi exra ordinary crime. 

Menurut dia, kasus illegal logging, perburuan satwa liar dan kasus kejahatan lingkungan lainnya, tidak bisa ditangani dengan cara yang biasa.

"Saya sepakat kejahatan perburuan satwa liar ini pantas disebut dengan exra ordinary crime, bukan kejahatan yang biasa-biasa saja. Tentu juga dibutuhkan upaya yang luar bisa juga, tidak hanya dengan upaya yang biasa-biasa saja," kata Tezar.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020