Seorang pembantu rumah tangga (PRT) di Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh berinisial SW (31) ditangkap polisi karena mencuri harta kekayaan majikannya sebesar Rp 61,4 juta.
"SW menjalankan aksi kejahatannya pada Mei 2020 saat sedang membersihkan rumah milik korban dengan mengambil uang senilai Rp 12.5 juta serta 18 mayam emas berbagai bentuk,” kata Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis, di Banda Aceh, Kamis.
Muchtar mengatakan, peristiwa itu diketahui ketika korban hendak mengambil uang miliknya yang berada dalam amplop warna coklat dan disimpan dibawah kasur kamar korban. Namun, saat hendak diambil ternyata sudah tidak ada lagi.
“Lalu korban memeriksa emas miliknya didalam lemari pakaian yang berada dalam kamar ibu korban, dan ternyata emas tersebut juga sudah hilang, diperkirakan sebesar Rp 61,4 juta," ujarnya.
Kata Muchtar, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku SW mengakui telah mengambil barang milik majikannya untuk kebutuhan ekonomi keluarganya.
Muchtar menyebutkan, adapun barang bukti yang disita polisi berupa seuntai gelang emas dengan berat tiga mayam, cincin emas dengan berat 1,6 mayam, kalung emas imitasi, gelang dan emas imitasi.
Kemudian, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125, satu Yamaha Mio GT beserta dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu unit TV LED Merk Toshiba 32 dan satu lembar karpet.
Muchtar mengimbau kepada seluruh warga agar berhati-hati dan menyimpan barang berharga di tempat aman serta tidak memberitahukan kepada orang lain guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam 5 tahun kurungan penjara," kata Muchtar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"SW menjalankan aksi kejahatannya pada Mei 2020 saat sedang membersihkan rumah milik korban dengan mengambil uang senilai Rp 12.5 juta serta 18 mayam emas berbagai bentuk,” kata Kapolsek Kuta Alam Iptu Muchtar Chalis, di Banda Aceh, Kamis.
Muchtar mengatakan, peristiwa itu diketahui ketika korban hendak mengambil uang miliknya yang berada dalam amplop warna coklat dan disimpan dibawah kasur kamar korban. Namun, saat hendak diambil ternyata sudah tidak ada lagi.
“Lalu korban memeriksa emas miliknya didalam lemari pakaian yang berada dalam kamar ibu korban, dan ternyata emas tersebut juga sudah hilang, diperkirakan sebesar Rp 61,4 juta," ujarnya.
Kata Muchtar, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku SW mengakui telah mengambil barang milik majikannya untuk kebutuhan ekonomi keluarganya.
Muchtar menyebutkan, adapun barang bukti yang disita polisi berupa seuntai gelang emas dengan berat tiga mayam, cincin emas dengan berat 1,6 mayam, kalung emas imitasi, gelang dan emas imitasi.
Kemudian, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125, satu Yamaha Mio GT beserta dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu unit TV LED Merk Toshiba 32 dan satu lembar karpet.
Muchtar mengimbau kepada seluruh warga agar berhati-hati dan menyimpan barang berharga di tempat aman serta tidak memberitahukan kepada orang lain guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam 5 tahun kurungan penjara," kata Muchtar.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020