Gubernur Aceh Nova Iriansyah mempertimbangkan untuk menyurati partai pengusung agar segera menentukan dan mengusulkan nama calon Wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.

"Wagub itu domainnya partai pengusung, tapi sebagai Gubernur dengan kop provinsi mungkin bisa disurati, dan itu sedang saya timbang-timbang," kata Nova Iriansyah di Banda Aceh, Rabu.

Baca juga: Berhasil genjot UMKM, Bupati Aceh Barat terima Anugerah Siddhakarya dari Gubernur Aceh

Seperti diketahui, pasangan Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah diusung oleh oleh empat partai politik baik lokal maupun nasional pada Pilkada 2017  yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Demokrat, Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Namun, sejak Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur Aceh definitif oleh Mendagri Tito Karnavian pada 5 November 2020, belum ada satupun calon Wakil Gubernur Aceh yang diusulkan partai pengusung.

Baca juga: 10 kecamatan di Aceh Utara masih terendam banjir, Baktiya Barat terparah

Kata Nova, pengusulan calon Wakil Gubernur Aceh itu sepenuhnya hak dari partai pengusung, namun karena sampai hari ini belum juga diusulkan, maka ia mencari mekanisme bagaimana tindak lanjutnya.

Jika harus menyurati, lanjut Nova, jabatan sebagai Ketua Partai Demokrat selaku pengusung melekat pada dirinya, karena itu ia merasa bingung apakah layak dengan posisi Gubernur Aceh menyurati partai pengusung yang lain.

Baca juga: Elemen sipil desak segera ditetapkan Wakil Gubernur Aceh

"Apakah lazim Gubernur yang menyurati partai pengusung, karena saya ambigu ini, sebagai ketua partai dan Gubernur definitif juga ia. Karena Tidak ada peraturan yang mengatur bahwa satu partai menyurati partai lain," demikian ujar Nova Iriansyah.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020