Bireuen, 20/10 (Antaraaceh) - Dalam sebuah razia yang digelar menjelang pelantikan presiden, aparat Polres Bireuen berhasil mengamankan satu kilogram sabu dan uang tunai Rp49,9 juta serta seorang tersangka kurir antar provinsi, Minggu (19/10) dini hari.
Kapolres Bireuen AKBP M Ali Kadhafi SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aji Wisa Prayogo mengatakan tersangka yaitu T Mahfud (35 tahun) warga Kecamatan Trieng Gadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Helmi bin Idris (25 tahun) warga kecamatan yang sama, tersangka lainnya berhasil kabur.
“Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur serta penyelidikan jaringan narkoba yang melibatkan seorang bandar di Medan, Sumatera Utara,” ucap AKP Aji Wisa didampingi Kasat Sabhara, AKP Putranta Ketaren.
Dari pengakuan tersangka Mahfud, sebut Aji Wisa, barang bukti 1 kilogram sabu diambil  tersangka dari Tanjung Balai, Sumatera Utara untuk dijual di Medan, tetapi belum ada pembeli yang menghubungi di sana sehingga dibawa ke Aceh.
Kronologi penangkapan tersangka, sejumlah aparat Polres Bireuen Minggu dinihari melakukan razia kendaraan di depan markas di Cot Buket, Kecamatan Peusangan, Bireuen. Razia dalam rangka menjaga kamtibmas jelang pelantikan presiden RI.
“Dari arah Medan, Sumut, meluncur Avanza hitam, lalu berhenti di belakang sejumlah mobil yang akan diperiksa, polisi melihat seorang penumpang Avanza turun dan menyandang ransel hitam, saat dipanggil malah kabur dan meninggalkan tasnya,” ucap Aji Wisa.
Beberapa polisi lalu mengejar tetapi penumpang itu lolos. Anggota lainnya mengambil tas dan menyuruh sopir Avanza menyetir mobil ke halaman Mapolres. Saat dilakukan penggeledahan di dalam tas ditemukan satu paket sabu yang disatukan dengan bungkus Milo.
“Saat mobil digeledah juga ditemukan pula uang tunai Rp49,9 juta disimpan  di dasboard mobil. Antara uang dan sabu masih diselidiki apakah ada kaitan, yang pasti keduanya suruhan bandar di Medan dengan mendapat upah Rp10 juta,” kata Aji.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Markas Polres Bireuen. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014