Pemerintah Kota Banda Aceh melarang perayaan malam tahun baru 2021 masehi mendatang, hal itu karena dinilai bertentangan dengan syariat islam yang berlaku di ibu kota Provinsi Aceh tersebut. 

"Kita mengimbau kepada warga Banda Aceh untuk tidak merayakan malam tahun baru," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, Rabu.

Pelarangan perayaan tahun baru tersebut diputuskan dalam rapat bersama Forum Komunimasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh.

Aminullah mengatakan, Forkopimda juga telah mengeluarkan seruan bersama yang melarang perayaan malam pergantian tahun dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.

"Sejak dari sekarang tidak boleh ada yang memperjual-belikan mercon, petasan dan kembang api. Dari sekarang kita halau itu sehingga lebih mudah untuk kita kawal saat pergantian tahun, kita akan melakukan razia-razia untuk itu," ujarnya.

Aminullah menyampaikan, Forkopimda Banda Aceh juga akan melalukan patroli pada malam pergantian tahun dengan mengerahkan aparat gabungan yang telah dibentuk.

"Kita tetap lakukan pengawalan seperti biasa mulai dari kota sampai ke gampong (desa). Petugas akan menggelar patroli memastikan tidak ada perayaan pergantian tahun dengan petasan dan kembang api di Banda Aceh," katanya.

Selain itu, dalam rapat bersama Forkopimda, tersebut Aminullah juga membahas terkait evaluasi protokol kesehatan serta penegakan Syariat Islam dan judi online.

Penegakan syariat islam, lanjut Aminullah, pihaknya juga sudah membentuk tim terpadu yang di dalamnya terdapat jajaran pemerintah Banda Aceh, TNI dan Polri.

"Dan juga terhadap judi online akan kita lakukan razia di tempat-tempat yang kita curigai," demikian ujar Aminullah.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020