Polda Aceh menyatakan Detasemen Khusus 88 Anti Teror menangkap dan mengamankan dua terduga teroris di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Langsa.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan keduanya ditangkap di dua tempat terpisah, Kamis (21/1) pukul 20.00 WIB di.

"Penangkapan tersebut berlangsung di dua lokasi terpisah," ungkap Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan terduga berinisial SB alias AF, merupakan pegawai negeri sipil. Terduga SB alias AF ditangkap di Gampong (desa) Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama.

Kemudian, terduga pelaku berinisial MY yang diketahui berprofesi sebagai nelayan. Terduga MY ditangkap di Gampong Teungoh, Kecamatan, Langsa Kota.

Berdasarkan undang-undang, kata Kombes Pol Winardy, Densus 88 memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan. 

"Waktu ini dapat diperpanjang tujuh hari lagi, Kami masih menunggu perkembangan terkini hasil pemeriksaannya dari Densus 88 Anti Teror," kata Kombes Pol Winardy.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021