Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh Kabupaten Aceh Barat berinisial NR (40), warga Tapaktuan Ibu Kota Kabupaten Aceh Selatan tertangkap tangan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam ruang tahanan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sisa narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram, serta alat isap.

Baca juga: BNN: Peredaran 47 kg sabu di Medan-Aceh libatkan Napi

“Terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan penggunaan narkotika di dalam ruang tahanan warga binaan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, Aceh Sayid Syahrul yang dihubungi di Meulaboh, Sabtu (30/1) malam.

Menurutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya kemudian membentuk tim dan kemudian melakukan pemantauan di ruang tahanan pelaku, dan kemudian petugas melakukan penggeledahan di kamar tahanan.

Baca juga: Napi Kasus Sabu-sabu Kabur Dari LP Meulaboh

Petugas kemudian berhasil menemukan  narkotika jenis sabu dari tangan pelaku NR dan kemudian langsung diamankan petugas.

Menurut Sayid Syahrul, narkotika tersebut diduga diperoleh dari luar Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh, karena diduga dilempar dari luar kompleks.

Baca juga: Razia kamar napi petugas temukan lima paket sabu

Ia juga menyatakan kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat.

Sayid Syahrul juga menjelaskan pelaku NR merupakan warga binaan yang dipindah ke lapas setempat, setelah sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

“Pelaku merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis sembilan tahun, dia baru dua tahun menjalani kurungan,” kata Sayid Syahrul menambahkan.

Atas perbuatannya tersebut pelaku NR dipastikan akan kembali menjalani proses hukum dengan perkara yang sama di Mapolres Aceh Barat.

“Saat ini pelaku NR masih kita tahan di Lapas Meulaboh dan menunggu keputusan dari penyidik terkait kasus ini,” demikian Said Syahrul.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021