Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Salah satu kemudahan yang menjadi terobosan pemerintah saat ini hadir lewat badan hukum perseroan perorangan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Yasonna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan butuh kerja keras dari semua pihak untuk memastikan pelaku usaha di Indonesia bisa bangkit dari tekanan pandemi COVID-19 yang telah melanda Indonesia dan dunia selama hampir setahun terakhir.
"Kondisi saat ini memang tidak mudah tetapi kita semua tidak boleh berhenti atau menyerah karena waktu terus berjalan dan kita mesti beradaptasi. Dalam rangka bangkit bersama dari tekanan ini lah pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor UMK," katanya.
Menurutnya, sektor UMK merupakan roda penggerak pertumbuhan PDB nasional dengan menyumbangkan lebih dari 60 persen konsumsi nasional sehingga UMK berperan penting bagi pertumbuhan perekonomian.
"Sejarah juga menunjukkan betapa UMK menjadi tulang punggung ekonomi yang membuat kita terhindar dari kebangkrutan saat krisis tahun 1998. Kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja terhadap UMK, termasuk lewat badan hukum baru berupa perseroan perorangan diharapkan akan meningkatkan lagi penambahan lapangan kerja baru dalam jumlah besar dan membawa perekonomian Indonesia bergerak ke kurva positif," ucap Yasonna.
Selain berharap pemda turut memudahkan pelaku UMK mendirikan perseroan perorangan, ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Ia mengharapkan pemda memfasilitasi para pelaku UMK mendirikan badan hukum tersebut. Perseroan perorangan dan berbagai kelebihan yang dihadirkannya merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja di Indonesia yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa.
"Dengan perseroan perorangan ini diharapkan angkatan kerja kita punya "mindset" baru dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain," ujar Yasonna.
Ia mengingatkan bahwa semua upaya tersebut juga harus disertai dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dengan pemda.
"Jangan sampai terdapat kebijakan yang saling tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga iklim investasi yang lebih di Indonesia benar-benar dapat kita wujudkan bersama," kata Yasonna.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Salah satu kemudahan yang menjadi terobosan pemerintah saat ini hadir lewat badan hukum perseroan perorangan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Yasonna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan butuh kerja keras dari semua pihak untuk memastikan pelaku usaha di Indonesia bisa bangkit dari tekanan pandemi COVID-19 yang telah melanda Indonesia dan dunia selama hampir setahun terakhir.
"Kondisi saat ini memang tidak mudah tetapi kita semua tidak boleh berhenti atau menyerah karena waktu terus berjalan dan kita mesti beradaptasi. Dalam rangka bangkit bersama dari tekanan ini lah pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor UMK," katanya.
Menurutnya, sektor UMK merupakan roda penggerak pertumbuhan PDB nasional dengan menyumbangkan lebih dari 60 persen konsumsi nasional sehingga UMK berperan penting bagi pertumbuhan perekonomian.
"Sejarah juga menunjukkan betapa UMK menjadi tulang punggung ekonomi yang membuat kita terhindar dari kebangkrutan saat krisis tahun 1998. Kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja terhadap UMK, termasuk lewat badan hukum baru berupa perseroan perorangan diharapkan akan meningkatkan lagi penambahan lapangan kerja baru dalam jumlah besar dan membawa perekonomian Indonesia bergerak ke kurva positif," ucap Yasonna.
Selain berharap pemda turut memudahkan pelaku UMK mendirikan perseroan perorangan, ia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Ia mengharapkan pemda memfasilitasi para pelaku UMK mendirikan badan hukum tersebut. Perseroan perorangan dan berbagai kelebihan yang dihadirkannya merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja di Indonesia yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa.
"Dengan perseroan perorangan ini diharapkan angkatan kerja kita punya "mindset" baru dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain," ujar Yasonna.
Ia mengingatkan bahwa semua upaya tersebut juga harus disertai dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dengan pemda.
"Jangan sampai terdapat kebijakan yang saling tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga iklim investasi yang lebih di Indonesia benar-benar dapat kita wujudkan bersama," kata Yasonna.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021