Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengingatkan jajaran di Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar menerapkan prinsip kehati-hatian terkait penolakan permohonan paten serta merek yang diajukan.
"Karena ini menyangkut pentingnya nilai ekonomis dari paten dan merek. Apalagi yang sudah terkenal, maka diperlukan kehati-hatian bagi Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek dalam mengambil keputusan," kata Menkumham Yasonna usai melantik anggota Komisi Banding Paten dan anggota Komisi Banding Merek di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan memberikan keputusan-keputusan yang sesuai dengan hukum. Akan tetapi, dalam praktiknya tentu ada yang keberatan atau petugas tidak memberikan keputusan tepat.
Oleh sebab itu, posisi strategis dari Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek menjadi amat penting dalam menakar, menilai, dan mengambil keputusan yang adil dan berkekuatan hukum, katanya.
Setiap permohonan paten dan merek yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, bisa saja ditolak. Bila hal ini terjadi, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui Komisi Banding Paten atau Komisi Banding Merek.
Adapun tugas Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek dalam memproses permohonan atas penolakan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Kemudian UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diimplementasikan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Merek.
"Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek harus bisa menjadi sarana untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya para pihak yang keberatan atas penolakan permohonan paten dan merek," ujar politisi PDI-P tersebut.
Menkumham ingatkan prinsip kehati-hatian paten dan merek
Rabu, 19 Mei 2021 14:50 WIB