Badung (ANTARA) - Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian kerja sama ekstradisi di Nusa Dua, Bali, Jumat, sehingga kedua negara memiliki dasar hukum untuk mengajukan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan dari masing-masing negara.
Menteri Kehakiman Rusia Konstantin Anatolievich Chuychenko datang langsung ke Bali, Jumat, untuk menghadiri upacara penandatanganan perjanjian kerja sama ekstradisi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly.
Usai acara penandatanganan, Yasonna mengatakan perjanjian ekstradisi itu penting bagi Indonesia dan Rusia karena memudahkan aparat penegak hukum kedua negara untuk menindak kejahatan, terutama yang sifatnya lintas batas (transnational crimes).
"Banyak transnational crimes berupa cyber crime (kejahatan siber), pencucian uang atau money laundering, narkotika, korupsi, dan lain-lain; yang dengan perjanjian ekstradisi ini memudahkan kami bekerja sama," kata Yasonna di Bali, Jumat.
Perjanjian ekstradisi itu merupakan tindak lanjut dari kerja sama bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) yang telah disepakati oleh dua negara pada 2019.
Indonesia dan Rusia teken perjanjian kerja sama ekstradisi
Sabtu, 1 April 2023 9:10 WIB