Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H, Laoly mengungkapkan perlu pergantian produk hukum acara perdata, karena yang ada saat ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
"Perlu dilakukannya pergantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk hukum acara perdata yang sampai saat ini masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu.
Menurut Yasonna, RUU tersebut mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam menyelesaikan sengketa keperdataan pada subjek hukum. Dia juga mengatakan perlu ada peningkatan hukum nasional untuk kebutuhan masyarakat.
"Dalam rangka pembangunan di bidang hukum, perlu melanjutkan peningkatan usaha pembangunan hukum nasional untuk pembangunan hukum dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat," katanya.
Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata tersebut mampu melindungi HAM dan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban, tambahnya.
"Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan sederhana, mudah dan biaya ringan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Yasonna menambahkan, sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan nilai luhur Indonesia, Pancasila.
"Perlu dilakukannya pergantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk hukum acara perdata yang sampai saat ini masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu.
Menurut Yasonna, RUU tersebut mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam menyelesaikan sengketa keperdataan pada subjek hukum. Dia juga mengatakan perlu ada peningkatan hukum nasional untuk kebutuhan masyarakat.
"Dalam rangka pembangunan di bidang hukum, perlu melanjutkan peningkatan usaha pembangunan hukum nasional untuk pembangunan hukum dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat," katanya.
Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata tersebut mampu melindungi HAM dan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban, tambahnya.
"Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan sederhana, mudah dan biaya ringan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Yasonna menambahkan, sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan nilai luhur Indonesia, Pancasila.
"Terutama peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda," ujarnya.
Cita-cita untuk memiliki hukum acara perdata yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai luhur bangsa, tambah dia, pemerintah telah menyusun RUU Hukum Acara Perdata yang mampu kebutuhan hukum nasional, termasuk mengakomodasi pembangunan teknologi informasi 4.0.